• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 00:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MA Ubah soal Usia Cakada Perbanyak Kiprah Politisi Muda

Wandi BarboyIhwana HaulanbyWandi BarboyandIhwana Haulan
31/05/24 - 13:49
in Hukum, Lamban Pilkada, Lampung, Pemilu
A A
Putusan MA Ubah soal Usia Cakada Perbanyak Kiprah Politisi Muda

Gedung Mahkamah Agung (Dok Medcom.id)

Bandar Lampung (Lampost.co): Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah (Cakada) menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku hanya saat pendaftaran sebagai calon, bukan saat masa pelantikan.

Pengubahan ini sontak menimbulkan banyak perdebatan di ruang publik. Ada yang kontra, namun tak sedikit juga yang pro.

Pengamat Politik Universitas Lampung, Bendi Juantara menilai putusan ini akan membuat kiprah politisi muda dalam kontestasi Pilkada semakin terbuka lebar.

Menurutnya, perubahan syarat minimal usia tersebut akan memberikan dampak langsung bagi daerah. Di mana proses regenerasi politik akan semakin terlihat dengan banyaknya figur politisi muda untuk ikut ambil bagian dalam kontestasi Pilkada.

Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unila itu mengatakan, sosok politisi muda mempunyai daya tawar tersendiri dalam konstelasi politik daerah, khususnya terkait representasi pemilih muda.

“Apalagi secara demografi pemilih muda pada pemilu 2024 mendominasi dari semua segmen pemilih,” kata Bendi, di ruang kerja, Jumat, 31 Mei 2024.

Selain itu, lanjut Bendi, kehadiran politisi muda akan memberikan keberagaman pilihan bagi pemilih. Dalam hal ini, masyarakat akan melihat wajah-wajah baru yang harapannya mampu membawa nuansa dan semangat serta idealisme yang baru dan berbeda.

Ia juga menjelaskan kehadiran generasi muda dalam kontestasi Pilkada menjadi salah satu solusi dalam mencari sosok pemimpin rakyat. Terlebih tantangan yang terjadi di daerah saat ini semakin kompleks dari berbagai aspek.

Pengawalan

Bendi melanjutkan putusan MA ini juga tak bisa lepas dari pengawalan masyarakat luas. Menurutnya, jika tidak ada pengawalan aturan dengan baik bisa berpotensi membawa implikasi lain. Misalnya, potensi penyalahgunaan wewenang, matinya kaderisasi partai politik, hingga ancaman suburnya politik dinasti dilevel daerah.

“Oleh karena itu dalam pilkada ini perlu ada tindakan penguatan-penguatan pada beberapa aspek. Dari sisi profesionalitas penyelenggara, netralitas ASN, idealitas parpol dalam kandidasi, hingga rasionalitas pemilih,” ujarnya.

Ahli Hukum Tata Negara, Yusdianto menyatakan pandangan yang serupa. Akademisi Fakultas Hukum Unila itu menyebut, putusan MA membuka ruang terhadap semua pihak untuk dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Menurutnya, perubahan administrasi umur calon kepala daerah yang terhitung sejak pelantikan dapat membuka peluang partai politik untuk memberi ruang kepada generasi muda untuk sebagai calon.

“Hal ini membuat kompetisi pencalonan kian membuka ruang demokrasi yang sehat,” kata dia.

Tags: Lamban PilkadaPutusan MAPutusan Mahkamah AgungSyarat Usia Calon Kepala Dawrah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017--2019 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Dok

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

DPRD Lampung, Yozi Rizal, larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, kebijakan publik, informasi esensi, informasi sensasi

Anggota DPRD Lampung: Larangan Foto Pimpinan Fokuskan Informasi

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan larangan pemasangan foto gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas di media luar ruang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.