Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) menggegerkan dunia perpolitikan Tanah Air. Hal itu karena permohonan hak uji materiel terkait syarat usia minimal calon kepala daerah dan terkabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
.
Sejumlah pihak menuding putusan tersebut politis dan berpotensi membuka jalan bagi Kaesang Pangarep. Kaesang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo. Kaesang berpotensi maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.
.
Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menegaskan bahwa pihaknya mengajukan uji materiel kepada MA karena mayoritas kader Garuda adalah anak-anak muda. Oleh karena itu, ia berharap anak-anak muda dapat memiliki kesempatan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada.
.
.
“Jangan sampai ruang anak muda terbatasi oleh usia. Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tau. Karena mereka selalu terkerdilkan karena masalah usia,” kata Yohanna kepada Media Indonesia, Kamis, 30 Mei 2024.
.
Kemudian Yohanna tidak menjawab dengan gamblang mengenai sasaran dari terkabulkannya uji materi tersebut untuk Kaesang. Namun, ia menyebut bahwa tujuan dari uji materi di MA adalah semua pihak yang merasa berhak maju dalam kontestasi pilkada.
.
“Gugatan ini berlaku untuk siapa pun. Apalagi yang mempunyai cita-cita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” katanya.
.
Putusan
.
Lewat putusan Rabu, 29 Mei 2024, MA mengubah bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon. Untuk calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota. Hal itu sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dari KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah mulai 27-29 Agustus mendatang. Sementara itu, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang tersoalkan pada MA, Kaesang tidak dapat terdaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
.
Hal itu karena, Kaesang yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Sementara pilkada serentak 2024 tergelar pada 27 November 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih berpotensi sampai akhir Desember 2024 atau setelah Kaesang berusia 30 tahun. Karena KPU masih harus menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 pada Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT