Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim gabungan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Polri, dan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni, Selasa, 15 Oktober 2024.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Akhir Santoso, mengungkapkan dalam penggagalan itu pihaknya mengamankan total 6.514 ekor burung. Hewan-hewan tersebut terkemas dalam 216 keranjang kotak yang terangkut menggunakan truk box.
Dari jumlah yang tim gabungan amankan itu, mencapai 257 ekor burung merupakan jenis yang terlindungi. Antara lain burung sepah raja, sempur hijau sungai, cucak daun besar, cucak daun sumatera. Lalu serindit melayu, ekek layangan, cucak daun sayap biru, dan cucak daun kecil.
“Komoditas tersebut tidak adanya sertifikat kesehatan juga tidak melaporkan. Kemudian juga tidak menyerahkan kepada Petugas Karantina untuk melakukan tindakan karantina,” ungkapnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dari pengungkapan itu, pihaknya menangkap sopir truk bernama Tobiin dan Ahmad Ridwan yang berperan mengawal pengiriman burung tersebut. Dari keterangan kedua orang itu, di ketahui burung-burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan milik seseorang bernama Usman.
Ribuan burunh itu hendak dikirim kepada dikirim ke wilayah Balaraja, Tanggerang. Pengiriman itu merupakan pesanan dari seorang pengepul inisial OKJ di wilayah tujuan pengiriman.
“2 orang dari dalam mobil yang di tahan adalah sopir dan orang yang mengawal pengiriman,” katanya.
Pengungkapan itu bermula pada pukul 15.30 wib timnya menerima informasi ada pengiriman burung tanpa surat melewati Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni.
Kemudian pihaknya melakukan pemantauan dan mendapatkan kendaraan yang dimaksud tiba pada pukul 20.30 WIB. Truk box bernomor polisi B 9471 KXV langsung melakukan pemeriksaan dan terdapat tatusan box keranjang berisi burung.