IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 12/04/2026 15:03
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Ronald Tannur Kembali Ditangkap, Vonis Bebasnya Batal!

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
27/10/24 - 20:13
in Hukum, Nasional
A A
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024.

“Penangkapan Ronald Tannur tadi sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar melansir Antara, Minggu, 27 Oktober 2024.

Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Pantau Vonis Bebas Ronald Tannur

Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI. Yakni dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum. Yakni terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Yaitu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti.” demikian mengutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur. Yakni melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Vonis Bebas

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur mendapat vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Adapun ketua hakim adalah Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis, 25 Juli, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin, 29 Juli, melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin, 26 Agustus, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Lantas, pada Rabu, 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas tersangka. Yakni atas dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Oktober 2024, mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka. Yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Gregorius Ronald TannurKasus Penganiayaan dan Pembunuhan Ronald TannurPenangkapan Ronald TannurRonald Tannur
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN Legislator DPRD

byWandi Barboyand1 others
11/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga...

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan memasuki fase krusial. Polda Lampung kini memperluas penyidikan hingga...

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

Bongkar Rantai Pasok Emas Ilegal

byMuharram Candra Luginaand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan kini merambah pasar kota. Polda Lampung membongkar dugaan aliran...

Berita Terbaru

Pemain Borneo FC Mariano Peralta
Bola

Borneo FC Gilas PSBS Biak 5-1, Tempel Ketat Persib di Puncak Klasemen

byIsnovan Djamaludin
12/04/2026

Samarinda (Lampost.co)–Borneo FC Samarinda menunjukkan mentalitas juara saat menjamu PSBS Biak dalam lanjutan BRI Super League 2025/2026. Bertanding di Stadion...

Read moreDetails
Mengubah Hobi Jadi Cuan, HMJ Sosiologi Unila Gelar Seminar PMW di FISIP

Mengubah Hobi Jadi Cuan, HMJ Sosiologi Unila Gelar Seminar PMW di FISIP

12/04/2026
Realisasi Investasi Lamsel Capai Rp3,04 Triliun pada 2025

Pasar Bergejolak, Investasi Masih Layak? ini Strategi Aman Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

12/04/2026
Suasana saat pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Sumbagbar. (Dok. Lampung Post)

Terungkap! Cara Industri Rokok Atur Strategi Pita Cukai, Kemenkeu Buka Suara

12/04/2026
Ilustrasi harga jual kembali (buyback) emas.

Harga Emas Diprediksi Melejit! Analis Bocorkan Target Fantastis hingga US$5.500 per Troy Ons

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.