Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menpora Roy Suryo menyambut positif langkah Presiden Jokowi yang melaporkan penyebar isu ijazah palsu ke polisi. Ia menyebut tindakan itu sebagai upaya baik untuk membuka pembuktian di hadapan publik.
“Tanggapan saya bagus,” ujar Roy, Rabu, 30 April 2025. Roy menilai pelaporan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menguji keaslian dokumen pendidikan Jokowi secara transparan. “Nanti seluruh rakyat Indonesia dapat menyaksikan bagaimana seorang pelapor harus membuktikan bahan-bahan yang dia miliki,” tegasnya.
Roy juga menyatakan kesiapannya bila pelaporan ini berlanjut ke proses hukum. “Saya kira bagus, lanjutkan saja. Nanti kita uji dengan teknologi, kita uji dengan kebenaran,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Laporkan Penyebar Isu Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Roy Suryo dan tiga tokoh lainnya—Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Rizal Fadillah—telah lebih dulu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, terkait penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai wajar jika masyarakat meminta kejelasan soal isu ijazah Jokowi. Ia menegaskan, publik memiliki hak penuh untuk mempertanyakan dokumen-dokumen resmi milik pejabat negara berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana masyarakat berhak sepenuhnya mengetahui dan meminta dokumen itu di buka untuk transparansi,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang yang tayang di YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 16 April 2025.