• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 31/12/2025 06:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) mengancam kebebasan berekspresi pada ruang digital

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
14/05/24 - 23:14
in Hukum
A A
Ilustrasi jurnalisme(Dok.freepik)

Ilustrasi jurnalisme(Dok.freepik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) mengancam kebebasan berekspresi pada ruang digital. Hal itu terungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael. Menurutnya, apabila aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerapkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) pada subjek ruang digital. Maka bisa membatasi kebebasan berekspresi.
.
“Semestinya buat beda aturannya. Logika digital dan penyiaran berbeda. Dalam penyiaran ada aspek keserempakan, publik agensinya tidak besar. Sementara dalam konteks digital berlaku sebaliknya,” kata Heychael mengutip Media Indonesia, Selasa, 14 Mei 2024.
.
Menurutnya, banyak masyarakat yang memilih untuk berlangganan layanan streaming berbayar untuk mendapatkan konten sesuai dengan yang mereka inginkan. Dengan demikian, tanggung jawab konten mana yang terpilih dan terkonsumsi juga otomatis menjadi tanggung jawab publik. Hal itu membuat peran negara pada ranah digital tidak bisa sebesar dalam penyiaran.
.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan pada publik saat ini ialah mengenai larangan jurnalisme investigasi. Dalam sebuah pernyataan, DPR mengungkapkan bahwa larangan tersebut menjaga agar proses penyelidikan tidak terganggu oleh opini publik. Menurut Heychael, alasan tersebut tidak logis.
.
“Alasan ini bagi saya justru bertentangan dengan prinsip jurnalistik itu sendiri. Kita semua tahu, pers lahir seiring dengan lahirnya republik. Asumsinya kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus diawasi,” tegasnya.
.
Karenanya, lanjut Heychael, bahkan proses penyelidikan itu sendiri tidak bisa terandaikan selalu melakukan dalam kondisi yang ideal. Maka perlu diawasi pers agar tidak keluar dari prinsip dan norma hukum.
.
“Tidak jarang kita menyaksikan proses penyelidikan yang mengkhianati hukum. Kasus sambo misalnya. Apa lalu kita percaya begitu saja?. Dalam kasus itu, tekanan publik yang lahir dari liputan investigatif-lah yang membuat prosesnya berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Tags: Komisi Penyiaran IndonesiaKPIRancangan Undang UndangRuangDigitalRUU Penyiaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sampah kayu Gelondongan Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Pemerintah Diminta Tegas Penanganan Kayu di Daerah Bencana

byNur
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mengambil langkah tegas terkait penanganan...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).(ANTARA/Fauzan)

KPK Tanggapi Masa Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas Segera Berakhir

byNur
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir terhadap masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama...

Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Korban Meninggal dalam Tragedi Kebakaran Panti Werda Damai Teridentifikasi

byNur
30/12/2025

Manado (Lampost.co)--- Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Utara tengah melakukan proses identifikasi terhadap 16 korban meninggal. Kebakaran tragis melanda Panti...

Berita Terbaru

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Hiburan

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

Read moreDetails
Nurani Astra(1)

Astra Terus Salurkan Dukungan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

30/12/2025
Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

30/12/2025
V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

30/12/2025
CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.