• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) mengancam kebebasan berekspresi pada ruang digital

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
14/05/24 - 23:14
in Hukum
A A
Ilustrasi jurnalisme(Dok.freepik)

Ilustrasi jurnalisme(Dok.freepik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) mengancam kebebasan berekspresi pada ruang digital. Hal itu terungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael. Menurutnya, apabila aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerapkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) pada subjek ruang digital. Maka bisa membatasi kebebasan berekspresi.
.
“Semestinya buat beda aturannya. Logika digital dan penyiaran berbeda. Dalam penyiaran ada aspek keserempakan, publik agensinya tidak besar. Sementara dalam konteks digital berlaku sebaliknya,” kata Heychael mengutip Media Indonesia, Selasa, 14 Mei 2024.
.
Menurutnya, banyak masyarakat yang memilih untuk berlangganan layanan streaming berbayar untuk mendapatkan konten sesuai dengan yang mereka inginkan. Dengan demikian, tanggung jawab konten mana yang terpilih dan terkonsumsi juga otomatis menjadi tanggung jawab publik. Hal itu membuat peran negara pada ranah digital tidak bisa sebesar dalam penyiaran.
.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan pada publik saat ini ialah mengenai larangan jurnalisme investigasi. Dalam sebuah pernyataan, DPR mengungkapkan bahwa larangan tersebut menjaga agar proses penyelidikan tidak terganggu oleh opini publik. Menurut Heychael, alasan tersebut tidak logis.
.
“Alasan ini bagi saya justru bertentangan dengan prinsip jurnalistik itu sendiri. Kita semua tahu, pers lahir seiring dengan lahirnya republik. Asumsinya kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus diawasi,” tegasnya.
.
Karenanya, lanjut Heychael, bahkan proses penyelidikan itu sendiri tidak bisa terandaikan selalu melakukan dalam kondisi yang ideal. Maka perlu diawasi pers agar tidak keluar dari prinsip dan norma hukum.
.
“Tidak jarang kita menyaksikan proses penyelidikan yang mengkhianati hukum. Kasus sambo misalnya. Apa lalu kita percaya begitu saja?. Dalam kasus itu, tekanan publik yang lahir dari liputan investigatif-lah yang membuat prosesnya berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Tags: Komisi Penyiaran IndonesiaKPIRancangan Undang UndangRuangDigitalRUU Penyiaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.