• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 07/12/2025 10:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) mengancam kebebasan berekspresi pada ruang digital

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
14/05/24 - 23:14
in Hukum
A A
Ilustrasi jurnalisme(Dok.freepik)

Ilustrasi jurnalisme(Dok.freepik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) mengancam kebebasan berekspresi pada ruang digital. Hal itu terungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael. Menurutnya, apabila aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerapkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) pada subjek ruang digital. Maka bisa membatasi kebebasan berekspresi.
.
“Semestinya buat beda aturannya. Logika digital dan penyiaran berbeda. Dalam penyiaran ada aspek keserempakan, publik agensinya tidak besar. Sementara dalam konteks digital berlaku sebaliknya,” kata Heychael mengutip Media Indonesia, Selasa, 14 Mei 2024.
.
Menurutnya, banyak masyarakat yang memilih untuk berlangganan layanan streaming berbayar untuk mendapatkan konten sesuai dengan yang mereka inginkan. Dengan demikian, tanggung jawab konten mana yang terpilih dan terkonsumsi juga otomatis menjadi tanggung jawab publik. Hal itu membuat peran negara pada ranah digital tidak bisa sebesar dalam penyiaran.
.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan pada publik saat ini ialah mengenai larangan jurnalisme investigasi. Dalam sebuah pernyataan, DPR mengungkapkan bahwa larangan tersebut menjaga agar proses penyelidikan tidak terganggu oleh opini publik. Menurut Heychael, alasan tersebut tidak logis.
.
“Alasan ini bagi saya justru bertentangan dengan prinsip jurnalistik itu sendiri. Kita semua tahu, pers lahir seiring dengan lahirnya republik. Asumsinya kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus diawasi,” tegasnya.
.
Karenanya, lanjut Heychael, bahkan proses penyelidikan itu sendiri tidak bisa terandaikan selalu melakukan dalam kondisi yang ideal. Maka perlu diawasi pers agar tidak keluar dari prinsip dan norma hukum.
.
“Tidak jarang kita menyaksikan proses penyelidikan yang mengkhianati hukum. Kasus sambo misalnya. Apa lalu kita percaya begitu saja?. Dalam kasus itu, tekanan publik yang lahir dari liputan investigatif-lah yang membuat prosesnya berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Tags: Komisi Penyiaran IndonesiaKPIRancangan Undang UndangRuangDigitalRUU Penyiaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Barang bukti alat berat excavator untuk digunakan praktik penebangan liar atau illegal logging di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dok

Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum Harus Tindak Illegal Logging di Pesisir Barat

byTriyadi Isworoand2 others
06/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Aparat penegak hukum dan stakeholder terkait perlu menindak tegas dugaan illegal logging Kabupaten Pesisir Barat. Apalagi...

Barang bukti balok kayu dugaan praktik penebangan liar atau illegal logging di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dok

Polda Lampung Lidik Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

byTriyadi Isworoand2 others
06/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menelusuri adanya dugaan praktik illegal logging. Lokasinya berada pada wilayah Kabupaten Pesisir Barat dan...

Pengepulan kayu minyak yang siap diantar di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Masyarakat Temukan Dugaan Illegal Logging di Lemong Pesisir Barat Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
06/12/2025

Pesisir Barat (Lampost.co) – Masyarakat mengungkap dugaan praktik penebangan liar atau illegal logging ribuan kubik kayu hutan. Penebangan tersebut pada...

Berita Terbaru

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 7 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 7 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Gelandang serang Lille Ethan Mbappe1

Lille Tekuk Marseille lewat Gol Tunggal Ethan Mbappe

07/12/2025
Logo La Liga Spanyol

Mallorca Kembali Bermain Seri Saat Ditahan 0-0 Oviedo

07/12/2025
bojan hodak puji pemainnya

Hodak Sanjung Performa Persib Bandung Usai Tekuk Borneo FC

07/12/2025
Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung Tiba di Polda Sumbar meski 1 Truk Sempat Terguling

Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung Tiba di Polda Sumbar meski 1 Truk Sempat Terguling

07/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.