Bandar Lampung (Lampost.co): Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berinisial A yang beragama Buddha menerima remisi khusus saat libur Hari Raya Waisak.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik, serta Kasubsi Registrasi, secara simbolis menyerahkan pemberian remisi Hari Raya Waisak 2024.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan. Misalnya, menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.
“Yang pastinya warga binaan ini turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. Seperti halnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian. Sehingga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi,”katanya.
Adapun rincian besaran remisi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tersebut sebesar satu bulan lima belas hari.
“Selain ini sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik. Harapannya sekaligus memotivasi WBP untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 694 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 H, Kamis, 11 April 2024.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan pemberian remisi ini merupakan hal rutin setiap hari besar keagamaan. Pada penyerahan remisi khusus Hari Raya 1445 H ini langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Lampung.
“Pemberian remisi ini total ada 694 warga binaan. Penyerahan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung,” katanya.