Bandar Lampung (Lampost.co)–Sebanyak 694 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 H, Kamis, 11 April 2024.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan pemberian remisi ini merupakan hal rutin setiap hari besar keagamaan. Pada penyerahan remisi khusus Hari Raya 1445 H ini langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Lampung.
“Pemberian remisi ini total ada 694 warga binaan. Penyerahan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung,” katanya.
Baca Juga: 242 Napi LP Gunungsugih dapat Remisi Idulfitri, 3 Napi Langsung Bebas
Adapun rincian besaran remisi masing-masing warga binaan yakni RK I ; 588 orang mendapatkan potongan sebesar 1 bulan, 89 orang mendapatkan potongan 1 bulan 15 hari. Dan 12 orang mendapatkan potongan 2 bulan. Serta RK II ; 2 orang menerima potongan1 bulan dan 2 orang lainnya menerima pengurangan 1 bulan 15 hari.
“Mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Dari ratusan WBP tersebut, terdapat empat WBP mendapatkan RK II, satu orang langsung bebas dan tiga lainnya menjalankan subsidair,” kata Ade.
Sementara itu, Kalapas menyampaikan sesuai Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi. Namun harus memenuhi ketentuan persyaratan, yakni berkelakuan baik dan tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.
”Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti kami usulkan. Seluruh proses pengusulan juga sebelumnya telah melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” jelas Ade.
“Yang pasti juga warga binaan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif,”jelasnya
Ade menuturkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan sisa masa pidananya.
Ikuti Berita Lampost.co lainnya di Google News.