Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi. Penahanan oleh Kejati Lampung tersebut, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari.
Suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian tersebut tersandung perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Proyek tersebut tergarap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain Dendi, ada 4 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal. Sementara dari total anggaran proyek Rp. 8,2 miliar, negara dirugikan Rp. 7 miliar
Sementara itu para pelaku terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
20 Tahun Penjara
Meski telah menjadi tersangka dengan pasal 2 pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun Kejati membuka peluang untuk menjerat para pelaku dengan undang-undang dan pasal lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya. Sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, 28 Oktober 2025
Kemudian Armen sendiri tak memaparkan pasal dan undang-undang lainnya, yang bakal menjerat para pelaku. Selain itu, belum ada rencana pengembangan kepada pihak lainnya. “Penyidik fokus ke lima tersangka ini,” katanya
Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan. Lazimnya pada perkara korupsi bisa saja terikuti dengan upaya pencucian uang, sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ya biasanya sih TPPU,” katanya.
Selanjutnya Ahadi juga yakin dengan hal itu. Lantaran pernyataan Kejati Lampung yang menyebutkan telah menyita sejumlah aset dari pelaku. Apalagi, dari Rp. 8,2 miliar anggaran, negara dirugikan Rp. 7 miliar. “Semangat dari UU Tipikor dan UU Pencucian uang ini, salah satunya recovery aset,” katanya.








