• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/03/2026 04:47
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Selain Pasal Korupsi, Dendi Ramadhona Berpotensi Terjerat Pasal Pencucian Uang

Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi. Penahanan oleh Kejati Lampung tersebut, Senin, 27 Oktober 2025

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
28/10/25 - 14:41
in Hukum, Kriminal, Lampung, Pesawaran
A A
Kejati Lampung menetapkan Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi DAK SPAM Pesawaran, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung menetapkan Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi DAK SPAM Pesawaran, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi. Penahanan oleh Kejati Lampung tersebut, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari.

Suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian tersebut tersandung perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Proyek tersebut tergarap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Selain Dendi, ada 4 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal. Sementara dari total anggaran proyek Rp. 8,2 miliar, negara dirugikan Rp. 7 miliar

Sementara itu para pelaku terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

20 Tahun Penjara

Meski telah menjadi tersangka dengan pasal 2 pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun Kejati membuka peluang untuk menjerat para pelaku dengan undang-undang dan pasal lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya. Sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, 28 Oktober 2025

Kemudian Armen sendiri tak memaparkan pasal dan undang-undang lainnya, yang bakal menjerat para pelaku. Selain itu, belum ada rencana pengembangan kepada pihak lainnya. “Penyidik fokus ke lima tersangka ini,” katanya

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan. Lazimnya pada perkara korupsi bisa saja terikuti dengan upaya pencucian uang, sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ya biasanya sih TPPU,” katanya.

Selanjutnya Ahadi juga yakin dengan hal itu. Lantaran pernyataan Kejati Lampung yang menyebutkan telah menyita sejumlah aset dari pelaku. Apalagi, dari Rp. 8,2 miliar anggaran, negara dirugikan Rp. 7 miliar. “Semangat dari UU Tipikor dan UU Pencucian uang ini, salah satunya recovery aset,” katanya.

 

Tags: air minumArmen WijayaAspidsus Kejati LampungBupati PesawaranDAKdana alokasi khususDendi RamadhonaDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanJaringan PerpipaanKabupaten PesawaranKadis PUPR Pesawarankejati lampungKORUPSINanda Indira BastianPenahananperkara korupsisistem penyediaan air minumspamTERSANGKAtersangka korupsiZainal Fikri
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Warga antusias mengikuti takbiran Hari Raya Idul Fitri berlangsung meriah di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 20 Maret 2026. (FOTO: Lampost.co / Intan Tyas)

Ribuan Warga Kecamatan Palas Antusias Lantunkan Takbir Keliling

byTriyadi Isworo
20/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Suasana malam takbiran Hari Raya Idul Fitri berlangsung meriah di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat,...

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Forkopimda saat memberikan keterangan pers usai monitor malam takbiran di Pos Yan Masjid Al Bakrie, Jumat, 20 Maret 2026. Dok

Polda Lampung Terjunkan 3.900 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran

byTriyadi Isworoand1 others
20/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengerahkan 3.900 personel gabungan. Ini untuk mengamankan perayaan malam takbiran dan Hari...

Warga Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki mengapung di Muara, Pasar Senen, Jumat, 20 Maret 2026. Dok Warga

Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Tewas Mengapung di Muara Senin

byTriyadi Isworoand1 others
20/03/2026

Pesisir Barat (Lampost.co) – Warga Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan geger dengan penemuan mayat laki-laki mengapung di Muara, Pasar Senin,...

Berita Terbaru

Warga antusias mengikuti takbiran Hari Raya Idul Fitri berlangsung meriah di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 20 Maret 2026. (FOTO: Lampost.co / Intan Tyas)
Lampung

Ribuan Warga Kecamatan Palas Antusias Lantunkan Takbir Keliling

byTriyadi Isworo
20/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Suasana malam takbiran Hari Raya Idul Fitri berlangsung meriah di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat,...

Read moreDetails
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Forkopimda saat memberikan keterangan pers usai monitor malam takbiran di Pos Yan Masjid Al Bakrie, Jumat, 20 Maret 2026. Dok

Polda Lampung Terjunkan 3.900 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran

20/03/2026
Warga Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki mengapung di Muara, Pasar Senen, Jumat, 20 Maret 2026. Dok Warga

Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Tewas Mengapung di Muara Senin

20/03/2026
Arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Merak, Provinsi Banten, terpantau landai pada Jumat atau H-1 Lebaran 2026.

H-1 Lebaran Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Terpantau Landai

20/03/2026
Aktivitas pemudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Merak, Banten, mengalami lonjakan volume kendaraan pada puncak arus mudik Lebaran 2026.

Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Alami Lonjakan Volume Kendaraan

20/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.