• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 29/10/2025 15:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Selain Pasal Korupsi, Dendi Ramadhona Berpotensi Terjerat Pasal Pencucian Uang

Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi. Penahanan oleh Kejati Lampung tersebut, Senin, 27 Oktober 2025

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
28/10/25 - 14:41
in Hukum, Kriminal, Lampung, Pesawaran
A A
Kejati Lampung menetapkan Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi DAK SPAM Pesawaran, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung menetapkan Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi DAK SPAM Pesawaran, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi. Penahanan oleh Kejati Lampung tersebut, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari.

Suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian tersebut tersandung perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Proyek tersebut tergarap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Selain Dendi, ada 4 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal. Sementara dari total anggaran proyek Rp. 8,2 miliar, negara dirugikan Rp. 7 miliar

Sementara itu para pelaku terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

20 Tahun Penjara

Meski telah menjadi tersangka dengan pasal 2 pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun Kejati membuka peluang untuk menjerat para pelaku dengan undang-undang dan pasal lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya. Sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, 28 Oktober 2025

Kemudian Armen sendiri tak memaparkan pasal dan undang-undang lainnya, yang bakal menjerat para pelaku. Selain itu, belum ada rencana pengembangan kepada pihak lainnya. “Penyidik fokus ke lima tersangka ini,” katanya

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan. Lazimnya pada perkara korupsi bisa saja terikuti dengan upaya pencucian uang, sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ya biasanya sih TPPU,” katanya.

Selanjutnya Ahadi juga yakin dengan hal itu. Lantaran pernyataan Kejati Lampung yang menyebutkan telah menyita sejumlah aset dari pelaku. Apalagi, dari Rp. 8,2 miliar anggaran, negara dirugikan Rp. 7 miliar. “Semangat dari UU Tipikor dan UU Pencucian uang ini, salah satunya recovery aset,” katanya.

 

Tags: air minumArmen WijayaAspidsus Kejati LampungBupati PesawaranDAKdana alokasi khususDendi RamadhonaDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanJaringan PerpipaanKabupaten PesawaranKadis PUPR Pesawarankejati lampungKORUPSINanda Indira BastianPenahananperkara korupsisistem penyediaan air minumspamTERSANGKAtersangka korupsiZainal Fikri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Rabu, 29 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 29 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Jadwal Lengkap TKA SMA dan SMK Lampung 2025, Gelombang 1–3 Digelar 3–9 November

Jadwal Lengkap TKA SMA dan SMK Lampung 2025, Gelombang 1–3 Digelar 3–9 November

byMuharram Candra Luginaand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tes kemampuan akademik (TKA) tingkat SMA dan SMK di Lampung resmi mulai 3 November 2025. Pemerintah...

Sekolah di Lampung Mulai Geladi Bersih TKA Nasional, Gunakan Sistem CAT

Sekolah di Lampung Mulai Geladi Bersih TKA Nasional, Gunakan Sistem CAT

byMuharram Candra Luginaand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah SMA dan SMK di Lampung mulai melaksanakan geladi bersih tes kemampuan akademik (TKA) 2025 sebagai...

Load More

Berita Terbaru

Reza Gladys komentari vonis nikita mirzani
Hiburan

Komentar Reza Gladys Tentang Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

byNana Hasan
29/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Selebgram sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys menyampaikan rasa syukur atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada...

Read moreDetails
DFB Pokal: Moenchengladbach Kalahkan Karlsruher 3-1, Kevin Diks Tampil Penuh

DFB Pokal: Moenchengladbach Kalahkan Karlsruher 3-1, Kevin Diks Tampil Penuh

29/10/2025
Energi Berdikari dari Ulubelu Ubah Limbah Kopi ke Cuan Hijau

Energi Berdikari dari Ulubelu Ubah Limbah Kopi ke Cuan Hijau

29/10/2025
Andrew Andika

Andrew Andika Resmi Menikah di Tanah Suci, Babak Baru Setelah Cerai dari Tengku Dewi Putri

29/10/2025
Api Biru Hangatkan Kedaulatan Rasa Sumatra

Api Biru Hangatkan Kedaulatan Rasa Sumatra

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.