Medan (Lampost.co): Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan penangkapan terhadap selebgram Kota Medan, Ratu Entok di kediamannya, Selasa, 8 Oktober 2024, sore. Tepatnya di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara, atas dugaan penistaan agama oleh Ratu Entok.
Tersangka sempat menolak saat petugas akan membawa ke Mapolda Sumut. Sehingga proses penangkapan itu memakan waktu beberapa jam. Tersangka akhirnya petugas bawa ke Mapolda Sumut dengan pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka yang menyaksikannya.
Baca juga: 12 Fakta Unik terkait Serial Ratu Adil
Dugaan penistaan agama oleh Ratu Entok lakukan, buntut dari postingannya di media sosial yang menyinggung umat Nasrani. Polisi menyebut alasan tersangka membuat postingan itu karena membalas netizen yang menyuruh tersangka memotong rambut.
Dalam video tersebut, Ratu Entok dinilai berbicara tidak pantas seolah berbicara dengan foto Yesus. Akibatnya, hal itu terdapat anggapan menyinggung umat Nasrani dan meresahkan. Sehingga warganet mendesak agar kepolisian menangkap selebrgram tersebut.
“RT (Ratu Entok) membalas melalui akun Ratu Entok dengan memposting sambil menunjukkan foto yang seperti teman-teman (media) lihat. Sejauh ini motifnya seperti itu,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang IT.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News