Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung kembali mengusulkan sembilan narapidana menerima remisi Natal susulan 2025. Usulan tersebut menyusul pemberian remisi khusus Natal 2025 kepada 63 warga binaan di seluruh lapas dan rutan Lampung.
Poin Penting:
-
9 narapidana mendapat usul menerima remisi susulan.
-
Kendala utama berupa kelengkapan administrasi.
-
Total penghuni lapas dan rutan Lampung mencapai 8.769 orang.
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Lampung mencatat 62 narapidana menerima remisi khusus I berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, satu narapidana menerima remisi khusus II dan langsung bebas pada 25 Desember 2025.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan usulan remisi susulan tetap mengikuti mekanisme resmi. “Walau Natal sudah lewat, kami tetap mengusulkan sekitar sembilan napi untuk remisi susulan,” ujar Jalu, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca juga: Satu Narapidana di Lampung Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal 2025
Menurut Jalu, kesembilan narapidana tersebut sebenarnya telah memenuhi syarat substantif sejak 22 Desember 2025. Namun, proses administrasi belum tuntas saat penetapan remisi Natal utama.
Oleh karena itu, pihaknya memilih mengajukan remisi susulan setelah kelengkapan berkas terpenuhi. “Status mereka sudah narapidana inkrah, tetapi dokumen belum lengkap,” ujarnya.
Dokumen tersebut meliputi petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan dari kejaksaan. Selain itu, kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak sebelum rmengajukan emisi ke pusat.
Jalu juga menegaskan ketentuan tersebut berlaku nasional dan tidak dapat menegosiasikan. “Kami tetap usulkan setelah berkas lengkap, meski melewati 25 Desember,” katanya.
Mengacu Aturan Ketat
Kanwil Ditjenpas Lampung memastikan setiap penerima remisi memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat utama mencakup masa pidana minimal enam bulan, serta perilaku baik selama pembinaan.
Selain itu, narapidana wajib aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Program tersebut meliputi pembinaan keagamaan, keterampilan kerja, serta kedisiplinan.
Dengan demikian, remisi menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan. Dari total 8.769 penghuni lapas dan rutan di Lampung, hanya sebagian kecil memenuhi kriteria tersebut.
Menurut Jalu, selektivitas ini mencerminkan komitmen pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
Pemberian remisi Natal tidak hanya berorientasi pada pengurangan hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi sarana refleksi spiritual bagi warga binaan beragama kristiani.
Jalu berharap remisi mendorong perubahan sikap dan kesiapan kembali ke masyarakat. “Remisi memberi harapan baru dan semangat menjalani hidup lebih baik,” ujarnya.








