Bandar Lampung (Lampost.co) –– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua orang tersangka baru. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran OPD. Kemudian Faruk selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022. Penahanan ini menyusul tersangka Ahmad Alamsyah selaku Plt. Sekretaris DPRD Lampung Utara yang telah lebih dulu ditahan pada 12 Januari 2026 lalu.
“Hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IF dan F. Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa, 20 Januari 2026
Kemudian keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung. Dalam perkara ini, para tersangka dugaannya menggunakan modus kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.
“Jadi keduanya saat penetapan tersangka pada 12 Januari 2026 tidak hadir, beralasan ada kegiatan lain. Lalu kami panggil, dan telah kami periksa sebagai tersangka lalu ditahan,” katanya
Selanjutnya atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan pasal berlapis. Secara primer, mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyidik juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama. Serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Armen.
Kemudian Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara konsisten. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dan harus bertanggung jawab di hadapan hukum.








