Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan seorang mantri jadi tersangka korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1,2 miliar lebih. Jaksa telah menahan yang bersangkutan.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama tersangka berinisial AY. Ia melakukan penggelapan dengan modus mengajukan kredit fiktif terhadap 20 debitur pada 2022 di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bandar Lampung.
“Penetapan terhadap tersangka AY sudah sesuai dengan isi Pasal 184 Ayat (1) KUHP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Angga, Jumat, 26 April 2024.
Baca juga: Kejati Lampung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana KUR di Tulangbawang
“Jadi ada kurang lebih 20 debitur yang menjadi korban dari perbuatan tersangka AY ini. Semuanya rata-rata mengalami kerugian sebesar Rp50 hingga Rp100 juta. Dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar,” kata dia.
Angga menjelaskan, perbuatan AY melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terhadap tersangka AY kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal penetapan di Rumah Tahanan kelas I Wayhuwi Bandar Lampung,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan korupsi penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung. Pergerakan tim Pidsus Kejari yang beranggotakan 7 orang itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi menyampaikan penggeledahan tersebut telah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Tjk tanggal 10 Oktober 2023.