• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 01:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Seorang Wanita Dituntut 8 Bulan Penjara karena Dirikan Rumah  di Lahan Orang Lain

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
14/05/24 - 18:30
in Bandar Lampung, Hukum
A A
seorang wanita dituntut

Ilustrasi. (Foto: Dok. Mediaindonesia.com)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita bernama Tuti Sumiati dituntut delapan bulan penjara atas perkara menyerobotan lahan warga di Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Rifani itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 Mei 2024.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 385 Ayat 1. Jaksa menyebut terdakwa melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Ia melakukan penanaman atau pembenihan di atas tanah  milik orang lain.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan bulan. Kemudian dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga meminta hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca juga: Pedagang Ikan Mengaku Marinir, Tipu Seorang Wanita Hingga Rp1,4 Juta

Menyatakan barang bukti berupa satu buku sertifikat hak milik 236 / Kor R An. 1. TAJUDIN NUR BE, 2. AMJAHMUDIN, SH, 3. Ir. Hi. ANDI AS’AD dan 4. EMAWATI, SH. “Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” kata dia.

Kasus ini bermula saat terdakwa mendirikan rumah di atas tanah seluas sekitar 425 meter persegi. Namun saat terdakwa tidak bisa menunjjukan bukti kepemilikan lahan kepada korban.

Sehingga pada 2020 korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti sertifikat tahun 1999.

Tags: LAHANpenyerobotan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Zaidirina, Istri Komisaris PT. LEB Jalani Pemeriksaan Kali Kedua di Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10%...

harga telur naik

Harga Telur Naik di Bandar Lampung, Dinas Perdagangan Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

byDenny ZYand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga telur ayam di pasar tradisional Kota Bandar Lampung naik menjadi Rp28.500 per kilogram dari sebelumnya...

kenaikan harga telur

Warga dan Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Telur

byDenny ZYand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --  Kenaikan harga telur ayam hingga Rp28.500 per kilogram di pasar tradisional dikeluhkan warga dan pedagang. Kondisi...

Load More

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Lampung

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

byRicky Marlyand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama 17 kepala daerah provinsi lainnya di Indonesia mendatangi Kementerian Keuangan...

Read moreDetails
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (MI)

Menkeu Purbaya Melawan Luhut, Tetap Tarik Dana MBG Tak Terserap

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.