• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 22:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Seorang Wanita Dituntut 8 Bulan Penjara karena Dirikan Rumah  di Lahan Orang Lain

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
14/05/24 - 18:30
in Bandar Lampung, Hukum
A A
seorang wanita dituntut

Ilustrasi. (Foto: Dok. Mediaindonesia.com)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita bernama Tuti Sumiati dituntut delapan bulan penjara atas perkara menyerobotan lahan warga di Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Rifani itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 Mei 2024.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 385 Ayat 1. Jaksa menyebut terdakwa melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Ia melakukan penanaman atau pembenihan di atas tanah  milik orang lain.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan bulan. Kemudian dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga meminta hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca juga: Pedagang Ikan Mengaku Marinir, Tipu Seorang Wanita Hingga Rp1,4 Juta

Menyatakan barang bukti berupa satu buku sertifikat hak milik 236 / Kor R An. 1. TAJUDIN NUR BE, 2. AMJAHMUDIN, SH, 3. Ir. Hi. ANDI AS’AD dan 4. EMAWATI, SH. “Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” kata dia.

Kasus ini bermula saat terdakwa mendirikan rumah di atas tanah seluas sekitar 425 meter persegi. Namun saat terdakwa tidak bisa menunjjukan bukti kepemilikan lahan kepada korban.

Sehingga pada 2020 korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti sertifikat tahun 1999.

Tags: LAHANpenyerobotan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Kapolda, Wakajati dan Kajari Diharap Mampu Jawab Keluhan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kapolda, Wakajati dan Kejari yang baru dilantik harapannya langsung bekerja memberikan pelayanan publik. Terlebih mampu menjawab...

Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan proses pelantikan Wakajati Lampung beserta sejumlah pejabat eselon III pada lingkungan Kejati Lampung di Aula Kejati Lampung, Kamis, 30 Oktober 2025. Dok Kejati Lampung

Wakajati dan Kajari di Lampung Harus Kerja Nyata, Berintegritas dan Melayani Keadilan

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan prosesi pelantikan pejabat. Meliputi Wakajati Lampung beserta sejumlah pejabat eselon III pada...

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati memimpin langsung Prosesi Upacara Serah Terima Jabatan para Perwira Kepolisian, Kamis, 30 Oktober 2025. Dok. Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Lakukan Penyegaran Beberapa Pejabat di Mutasi

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Sejumlah perwira yang bertugas pada wilayah hukum Polres Lampung Timur resmi berganti posisi. Hal itu sesuai Surat...

Load More

Berita Terbaru

Makan Bergizi gratis
Lampung

Forkopimda Bersinergi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

byDenny ZY
30/10/2025

Pringsewu (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama Polres Pringsewu menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal...

Read moreDetails
Liga Primer Inggris Kembali Bergulir, Ada Laga Bigmatch Liverpool vs MU

Jadwal Liga Primer Inggris Akhir Pekan Ini, Ada Burnley vs Arsenal hingga Tottenham vs Chelsea

30/10/2025
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Kapolda, Wakajati dan Kajari Diharap Mampu Jawab Keluhan Masyarakat

30/10/2025
Gelandang Arsenal Ethan Nwaneri (22)

Arsenal, Man City hingga Chelsea ke Perempat Final Piala Liga Inggris

30/10/2025
MBG Lampung

Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Sudah Capai 86 Persen Sasaran

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.