Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita bernama Tuti Sumiati dituntut delapan bulan penjara atas perkara menyerobotan lahan warga di Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Rifani itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 Mei 2024.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 385 Ayat 1. Jaksa menyebut terdakwa melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Ia melakukan penanaman atau pembenihan di atas tanah milik orang lain.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan bulan. Kemudian dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga meminta hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Baca juga: Pedagang Ikan Mengaku Marinir, Tipu Seorang Wanita Hingga Rp1,4 Juta
Menyatakan barang bukti berupa satu buku sertifikat hak milik 236 / Kor R An. 1. TAJUDIN NUR BE, 2. AMJAHMUDIN, SH, 3. Ir. Hi. ANDI AS’AD dan 4. EMAWATI, SH. “Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” kata dia.
Kasus ini bermula saat terdakwa mendirikan rumah di atas tanah seluas sekitar 425 meter persegi. Namun saat terdakwa tidak bisa menunjjukan bukti kepemilikan lahan kepada korban.
Sehingga pada 2020 korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti sertifikat tahun 1999.