Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih Kabupaten Lampung Utara TA 2022 ditunda hingga 22 Februari 2024. Penundaan tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Berdasarkan jadwal resmi, sidang yang diagendaan berlangsung pada Senin, 12 JAnuari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tanungkarang akan mendengarkan replik atau tanggapan terhadap pledoi penasihat hukum dan terdakwa.
“Berhubung ketua majelis yang mengadili sakit dan dirawat di rumah sakit, maka sidang ditunda minggu depan,” kata ANggota Majelis Hakim, Samsumar Hidayat saat dikonfirmasi Lampost.co.
Kasus dugaan korupsi tersebut diketahui menjerat Mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurrahman. Selain terdakwa Abdurahman, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam korupsi itu.
Ketiganya yakni Kabid di Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, dan Kasi di Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman serta seorang rekanan bernama Nanang Furqon.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pledoi, terdakwa Abdurrahman berharap adanya pembebasan hukuman atas dirinya. IA berharap tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama tiga tahun dapat dibatalkan.
Abdurahman mengatakan menderita dalam proses persidangan tersebut. Ia menyatakan bahwa telah menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik di wilayah hukum Polres Lampung Utara karena dinyatakan menerima uang kurang dari Rp50 juta.
“Saya juga dikriminalisasi oleh penyidik Polres Lampung Utara,” kata Abdurahman.
Putri