• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 04:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sindikat Pemerasan Digital Modus Kenalan di Medsos Dibekuk, Korban Rugi Rp150 Juta

Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi selama satu bulan terakhir.

Mustaan by Mustaan
30/04/25 - 20:44
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Peristiwa
A A
Sindikat Pemerasan Digital Modus Kenalan di Medsos Dibekuk, Korban Rugi Rp150 Juta

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat pemerasan digital yang beroperasi dengan modus perkenalan lewat media sosial. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi selama satu bulan terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, mengungkapkan keempat tersangka sindikat berinisial A, E, MA, dan F. Tiga di antaranya diketahui merupakan narapidana di salah satu Lapas/Rutan di Lampung.

“Mereka merupakan satu komplotan, tapi ditangkap di lokasi berbeda-beda. Penangkapan juga dibantu oleh pihak Kanwil Ditjen PAS Lampung,” ujar Derry, Rabu, 30 April 2025.

Modus Kenalan Lewat TikTok, Lalu Peras dengan Konten Manipulasi

Modus operandi para pelaku diawali dengan perkenalan lewat media sosial, seperti TikTok. Setelah pelaku mendapatkan kepercayaan korban, komunikasi berlanjut ke WhatsApp.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban saling bertukar foto dan video pribadi. Konten tersebut kemudian dimanipulasi oleh pelaku lain menjadi seolah-olah konten asusila.

“Korban lalu diancam kontennya akan disebarkan jika tidak mengirim uang. Total kerugian korban mencapai Rp150 juta,” kata Derry.

Peran Masing-Masing Pelaku

A berperan sebagai penghubung utama yang mengaku sebagai anggota polisi dengan identitas palsu untuk menakuti korban.

E bertugas sebagai editor yang memanipulasi foto dan video korban.

MA bertugas sebagai kurir yang mengambil uang hasil pemerasan.

F menjadi penampung barang bukti berupa perangkat dan alat komunikasi.

Masih Ada Kemungkinan Korban Lain

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku sudah menjalankan aksinya pada dua korban, namun polisi membuka kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor,” tegas Derry.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

 

Tags: digitalKRIMINALMEDSOSPEMERASANPENIPUAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.