• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 04:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Siswa SMP Pelaku Perundungan di Lampung Barat dapat Sanksi Tegas dari Sekolah

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
23/01/25 - 19:36
in Hukum, Lampung Barat
A A
Ilustrasi perundungan siswa.

Ilustrasi perundungan siswa.

Liwa (Lampost.co): Beredar sebuah video perundungan yang dilakukan oleh sejumlah siswa SMPN 1 Sukau, Lampung Barat terhadap rekannya. Tindakan perundungan dalam video itu tampak dilakukan beberapa anak perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah terhadap korban yang juga masih mengenakan seragam.

Dalam aksinya, para pelaku mengelilingi seorang anak perempuan sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan sesekali terlihat ada yang menampar pipi korban.

Baca juga: Ini Ciri-Ciri Anak Korban Perundungan yang Orangtua Harus Ketahui

Terkait video itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat, Nowo Wibawono, mengaku pihaknya memberi atensi lebih. Hari ini, Kamis, 23 Januari 2025, pihaknya telah memerintahkan kepala bidang ketenagapendidikan dan kepala bidang pendidikan dasar untuk mendatangi pihak sekolah guna menindaklanjuti masalah tersebut.

Berdasarkan informasi, kata dia, kejadian tersebut telah berlangsung pada Agustus tahun lalu. Namun baru pihaknya ketahui belakangan ini. Kendati demikian, permasalahan tersebut tetap akan pihaknya tindaklanjuti. Sebab menyangkut anak sekolah dan generasi anak muda.

Pihaknya juga belum mengetahui pasti, apakah kejadian itu berlangsung masih di lingkungan sekolah atau sudah di luar jam sekolah. Kendati demikian, kasus ini tetap akan mendapat perhatian khusus, apalagi kejadianya masih mengenakan seragam sekolah.

“Yang jelas, nanti akan ada sanksi kepada pihak sekolah. Kemudian anak yang terlibat melakukan perundungan itu juga akan kita minta untuk dicarikan solusi. Pastinya juga akan ada sanksi, bisa jadi nantinya akan pindah dari sekolah tersebut ke sekolah lain untuk menghindari trauma yang korban alami,” kata dia.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak sekolah. Kemudian para siswa yang terlibat dan orang tua siswa tersebut untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. “Kami meminta kepada pihak sekolah agar masalah seperti ini jangan sampai terulang. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak sekolah,” kata dia.

Ia juga meminta kepada seluruh pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Siswa Perundung Dikembalikan ke Orang Tua

Secara terpisah, Kepala SMPN 1 Sukau, Iwan mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung di minggu ketiga Agustus 2024. Saat ini pihaknya telah memberikan sanksi bahwa empat pelaku utama itu telah pihaknya kembalikan ke orang tuanya masing-masing.

“Sebagai tindaklanjut kasus bully itu, yaitu guru BK pada 27 Agustus 2024 itu sudah memanggil pelaku dan korban. Kasus tersebut sudah diproses sampai selesai. Di mana saat itu, pelakunya membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sanksi saat itu hanya membuat perjanjian karena tidak ada alat bukti fisik yang memberatkan,” terangnya.

Namun pada Minggu, 19 Januari 2025 lalu, lanjut dia, salah satu guru SMPN 1 Sukau mendapatkan kiriman vidio. Kemudian pihaknya menindaklanjuti pada Senin, 20 Januari 2025, dengan memanggil korban dan pelaku ke ruang BK kembali. “Kemudian guru BK dan pelaku nonton bersama vidio tersebut di ruang multi media secara tertutup. Dari situ akhirnya pihak sekolah membuat keputusan bersama yaitu mengembalikan 4 pelaku utama kepada orang tuanya dan menyarankan supaya mereka tetap pindah sekolah,” katanya.

Sementara ada tiga rekan pelaku yang pihak sekolah lakukan pembinaan dan sanksi skorsing selama 6 hari. “Ketiganya ini hanya mengambil video dan berada di lokasi kejadian,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pihak sekolah juga melayangkan surat panggilan kepada orang tua pelaku dan korban untuk datang ke sekolah. “Terhadap keputusan itu, para orang tua pelaku menerima keputusan pihak sekolah. Kemudian para orang tua pelaku dan orang tua korban serta pelaku dan korban juga sepakat untuk berdamai,” pungkasnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: berita lampung baratbully lampunghukum dan kriminalkasus bully lampungkasus perundungan di lampungperundungan di sekolah lampungperundungan di smp sukauperundungan siswa di lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.