Bandar Lampung (Lampost.co)— Sidang kasus pencucian uang dari hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 22 Februari 2024.
Terdakwa Adelia Putri Salma, yang mendapat julukan “Ratu Narkoba”, mengadili Adelia menerima uang sekitar Rp3,64 miliar dari penjualan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Suami Adelia, Khadafi alias David, hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Khadafi membantah bahwa barang-barang mewah dan uang miliaran rupiah milik Adelia berasal dari bisnis narkoba.
Khadafi mengaku memiliki tiga usaha, yaitu kebun karet, minimarket, dan sarang walet. Ia mengatakan bahwa kebun karetnya seluas 17 hektare, sarang waletnya menghasilkan satu kilogram sarang walet senilai Rp11 juta, dan minimarketnya masih beroperasi.
Khadafi juga menjelaskan bahwa mobil mewah seperti Alphard dibeli secara kredit dengan total angsuran sekitar Rp44 juta per bulan.
Bantah Keterangan Saksi
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meragukan pernyataan Khadafi dan menganggapnya tidak konsisten. Hakim meminta Jaksa dan pengacara Adelia untuk mengingatkan Khadafi agar tidak berbohong.
Khadafi mengaku terlibat dalam bisnis narkoba pada tahun 2017 saat ia masih memiliki usaha showroom. Temannya meminjam karyawannya untuk menjadi kurir sabu-sabu dan Khadafi terseret kasus tersebut setelah karyawannya tertangkap.