• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 03:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Suami Bunuh Istri, Mayatnya Dikubur Selama 6 Tahun Baru Terkuak

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
16/04/24 - 16:40
in Hukum, Kriminal
A A
korban pembunuhan

Pembunuhan istri oleh suaminya di Makassar. (Foto: Dok. MetroTV)

Jakarta (Lampost.co) — Polisi menangkap pria berinisial H (43), gegara bunuh istri inisial J (35). Pelaku menimbun mayat korban dalam rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak 6 tahun lalu. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu.

Mayat korban yang tinggal tulang belulang ditemukan di Jalan Kandea 2, Lorong 116 Nomor 6B, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulsel Minggu, 14 April 2024. Polisi telah menangkap pelaku atas laporan anak korban ke polisi, Sabtu, 13 April 2024.

Pihak keluarga korban meminta aparat menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku. Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zulfikar mengatakan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk memproses pelaku.

Namun dia menegaskan keluarga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. “Dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

Dia juga mengatakan keluarga korban mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel dalam menangkap pelaku.

Korban yang tinggal tulang belulang itu telah makamkan oleh keluarga di pekuburan umum di Jalan Rqappocini Lorong 2, Kecamatan Rappocini, Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 09.30 WITA. Dia menyebut pihak Rumah Sakit Bhayangkara telah menyerahkan mayat korban.

 

Tidak Menyangka

Di hadapan polisi, H mengaku memukili istrinya di bagian dada dan perut. Dia tidak menyangka jika penganiayaan itu membuat istrinya tewas seketika.

Setelah itu, pelaku lalu menimbun jasad korban di halaman belakang rumah dengan pasir. Hal itu untuk menghilangkan jejak aksi kejinya terhadap korban. “Saya timbun pakai pasir, saya kasih semen di atasnya tapi saya tidak cor,” kata H.

Ketua RW setempat, Tenri menjelaskan, jika warga tidak pernah tahu kejadian sebenarnya, dan tidak pernah merasa ada yang ganjal. Termasuk warga tidak pernah mendengar ada ribut-ribut atau mencium bau-bau bangkai.

“Rumah itu peninggalan orang tua pelaku. Bahkan sempat ada yang ngontrak di rumah tersebut. Kita tau ada kejadian itu, juga setelah anaknya besar dan melaporkan bapaknya,” kata Tenri.

Tags: PEMBUNUHAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.