Jakarta (Lampost.co) — Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Harvey Moeis pada Rabu, 27 Maret 2024 malam. Jaksa menduga ia telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Sebelum Harvey Moeis, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni Helena Lim. Sama seperti Harvey Moeis, Helena Lim juga tersohor sebagai sosok crazy rich dengan harta kekayaan melimpah.
Media mengetahui penangkapan Harvey Moeis setelah petugas menggiringnya dari gedung Kejagung dengan menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda atau pink. Ia tampak jalan tertunduk ketika meninggalkan gedung Kejagung menuju mobil tahanan.
Baca juga: Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung
Pihak Kejagung menduga suami Sandra Dewi tersebut menerima uang dari berbagai perusahaan swasta yang menjalankan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya langsung menahan Harvey Moeis untuk mempermudah proses penyidikan.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang sudah cukup alat bukti. Sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya, di gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.
Jaksa akan menahan suami Sandra Dewi itu selama 20 hari ke depan.