Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
.
“Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.
.
Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX Tahun 2020. Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.
.
“LHP itu kan jelas. Kapan yang bersangkutan terima uang. Mengirim kepada rekening siapa, dan siapa pemilik usaha cateringnya jelas semuanya,” katanya.
.
Kemudian ia menambahkan, penetapan tersangka ini turut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Padahal, pengguna anggaran ada pada Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung. “Dalam LHP ada nama orang-orang yang jelas mencuri dana KONI, tapi tidak ditetapkan tersangka,” katanya.
.
Kemudian Agus Nompitu melanjutkan. Nama-nama tercantum jelas dalam LHP ini secara terang benderang. Dan tertulis siapa yang telah mengambil manfaat dalam praktik dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lampung.
.
“Siapa yang mengambil manfaat dari uang catering.? Siapa mengambil manfaat dari penginapan.? Tertulis pada LHP sesuai pemanggagilan jaksa, tapi kenapa orang-orang itu tidak menjadi tersangka. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Ada apa?,” katanya.
.
Agus Nompitu merasa putusan hakim tunggal tidak memenuhi rasa keadilan.
Padahal selama proses sidang berlangsung selama tujuh hari. 0ihak termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hanya menyampaikan 1 alat bukti berupa surat dan tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
.
“Sedangkan, kami bersama tim penasihat hukum sebagai pemohon sudah menyampaikan bukti-bukti sebanyak 62 alat bukti. Dan turut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan,” katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT