Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung melepaskan pasangan dosen dan mahasiswi. Keduanya dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, polisi tidak bisa menahan kedua pasangan itu. Sebab kasus tersebut masuk dalam delik aduan.
Menurutnya, aduan mesti disampaikan oleh pihak yang dirugikan yakni istri dosen. Sementara sejak keduanya ditahan pihaknya tidak menerima laporan sehingga tidak bisa melakukan penahanan. “Sekarang keduanya sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka,” ungkapnya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Sebelumnya dia menjelaskan, dari keterangan yang didapat, keduanya mengaku sudah berpacaran selama satu bulan. Mereka merupakan dosen dan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Lampung.
Selama menjalin hubungan asmara, mereka mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali. Perbuatan itu selalu dilakukan di rumah sang dosen.
Diketahui keduanya diamankan warga saat hendak keluar rumah menggunakan mobil. Kemudian warga menyerahkan oknum tersebut ke kepolisian.
Ricky Marly