Bandar Lampung (lampost.co)–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap sebesar Rp500 juta kepada eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, di Ruang Soebekti, Senin, 11 Mei 2026. Selain pidana penjara, Lukman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar Hakim Firman saat membacakan vonis.
Pelanggaran Pasal Tipikor Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian uang Rp500 juta tersebut berkaitan dengan penunjukan perusahaan milik terdakwa sebagai penyedia barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah melalui metode e-purchasing.
Uang suap tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara, yakni Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, M. Anton Wibowo. Penyerahan uang di sebuah kafe di kawasan Bypass Sukarame, Bandar Lampung, pada September 2025.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang ini bermula dari perintah Lukman kepada karyawannya untuk mencairkan uang Rp500 juta dari rekening perusahaan. Uang tunai tersebut kemudian diserahkan kepada M. Anton Wibowo untuk diteruskan kepada Ardito Wijaya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, saat menerima uang tersebut, Anton melaporkan kepada Ardito dengan kalimat, “Mas, ada titipan dari Om L senilai Rp500 juta.” Ardito kemudian memerintahkan agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu untuk keperluan biaya operasional dan kebutuhan lainnya. Jaksa menyebut pola pemberian semacam ini sudah menjadi kebiasaan dan kesepakatan diam-diam di lingkungan tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update