• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 29/10/2025 19:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

Terdakwa berinisial R mengakui di hadapan majelis hakim bahwa saat peristiwa terjadi. Ia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Triyadi IsworoTedjo WaluyobyTriyadi IsworoandTedjo Waluyo
30/08/25 - 16:30
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Tengah
A A
Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial R mengakui di hadapan majelis hakim bahwa saat peristiwa terjadi. Ia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Munawar, dengan anggota Restu Iklas, meminta terdakwa untuk menceritakan kronologis kecelakaan. Saat itulah terungkap bahwa SIM milik terdakwa ternyata membuatnya setelah kecelakaan terjadi.

Sementara dalam sidang ketiga yang tergelar pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Selasa, 25 Agustus 2025. Terdakwa menjelaskan kronologi kecelakaan. Ia mengaku awalnya menyerempet pengendara pada perbatasan Kampung Adi–Bumi Kencana. Karena panik, ia tidak berhenti dan justru menabrak korban hingga akhirnya menabrak tiang listrik.

Kemudian Hakim menanyakan soal kepemilikan SIM. Terdakwa menjawab bahwa SIM tersebut baru membuatnya setelah kecelakaan terjadi. Ketika ditanya siapa yang membantu pembuatan SIM, terdakwa menyebut nama seorang anggota Polres berinisial EM.

Tuntutan Keluarga Korban

Sementara itu, Ponijan ayah korban almarhumah AG. Mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan. Ia menilai kasus tabrak lari ini sejak awal sudah terekayasa oleh oknum petugas lalu lintas.

“Pengakuan terdakwa jelas, mulai dari kronologis hingga pembuatan SIM ilegal. Kok bisa terdakwa yang sedang disidik justru membuat SIM oleh oknum polisi.? Ini menyalahi aturan.” tegas Ponijan saat konferensi pers si Seputih Agung, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Kemudian ia berharap jaksa dan majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Bahkan bila perlu hukuman seumur hidup.

Selanjutnya Ponijan juga menuturkan bahwa pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kejanggalan proses penyidikan kepada Propam Polda Lampung. Namun, laporan tersebut tidak berdampak apa-apa.

“Terbukti pada persidangan kali ini. Terdakwa mengakui membuatkan SIM oleh oknum polisi setelah kecelakaan. Artinya, laporan kami dulu memang tidak pernah tertindaklanjuti,” jelasnya.

Lalu keluarga korban mendesak Kapolres dan Kapolda Lampung. Untuk menindaklanjuti keterlibatan oknum-oknum yang terduga merekayasa kasus.

“Sebagai orang tua, saya memohon agar Kapolres dan Kapolda menindak penyidik yang tidak profesional. Kami sudah kehilangan anak. Tidak mungkin lagi bisa berkumpul bersama keluarga,” ucap Ponijan dengan nada emosional.

Senada dengan itu, Sediyo, paman korban, juga meminta pimpinan kepolisian bertindak tegas. Menurutnya, pengakuan terdakwa pada persidangan sudah jelas menyebut keterlibatan oknum polisi.

“Sudah seharusnya pimpinan menindak anak buahnya yang salah. Bagaimana mungkin terdakwa bisa punya SIM saat pemeriksaan berlangsung?” kata Sediyo.

Keluarga korban berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap. “Kami minta jaksa menuntut setinggi-tingginya dan hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya. Dengan dasar keadilan bagi keluarga kami,” tutup Sediyo.

 

Tags: Ahmad MunawarKampung Adi Bumi Kencanakasus kecelakaan lalu lintaskecelakaanKetua Majelis HakimLAKALANTASLampung Tengahmajelis hakim Surat Izin MengemudiPengadilan Negeri Gunung SugihRestu IklasSeputih Agungsidangsim
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

12 Pelamar Mengadu Nasib Menjadi Sekkab Tubaba, Bupati Beri Sinyal Pejabat Lokal

12 Pelamar Mengadu Nasib Menjadi Sekkab Tubaba, Bupati Beri Sinyal Pejabat Lokal

bySri Agustinaand1 others
29/10/2025

Panaragan (Lampost.co)--Sebanyak 12 pelamar mengadu nasib merebutkan kursi jabatan sekretaris kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Dua  pelamar berasal dari kabupaten Tulangbawang...

SPN Polda Lampung Siapkan Calon Bintara Berkualitas

SPN Polda Lampung Siapkan Calon Bintara Berkualitas

byRicky Marlyand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung terus memperkuat komitmennya dalam mencetak polisi-polisi muda yang profesional, berintegritas,...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas IV Maritim Panjang mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi, Kamis - Jumat, 30 - 31 Oktober 2025. Dok BMKG

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Lampung

byTriyadi Isworo
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas IV Maritim Panjang mengeluarkan peringatan dini potensi...

Load More

Berita Terbaru

12 Pelamar Mengadu Nasib Menjadi Sekkab Tubaba, Bupati Beri Sinyal Pejabat Lokal
Tulang Bawang Barat

12 Pelamar Mengadu Nasib Menjadi Sekkab Tubaba, Bupati Beri Sinyal Pejabat Lokal

bySri Agustinaand1 others
29/10/2025

Panaragan (Lampost.co)--Sebanyak 12 pelamar mengadu nasib merebutkan kursi jabatan sekretaris kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Dua  pelamar berasal dari kabupaten Tulangbawang...

Read moreDetails
SPN Polda Lampung Siapkan Calon Bintara Berkualitas

SPN Polda Lampung Siapkan Calon Bintara Berkualitas

29/10/2025
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas IV Maritim Panjang mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi, Kamis - Jumat, 30 - 31 Oktober 2025. Dok BMKG

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Lampung

29/10/2025
Reza Gladys komentari vonis nikita mirzani

Komentar Reza Gladys Tentang Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

29/10/2025
DFB Pokal: Moenchengladbach Kalahkan Karlsruher 3-1, Kevin Diks Tampil Penuh

DFB Pokal: Moenchengladbach Kalahkan Karlsruher 3-1, Kevin Diks Tampil Penuh

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.