Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial R mengakui di hadapan majelis hakim bahwa saat peristiwa terjadi. Ia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Munawar, dengan anggota Restu Iklas, meminta terdakwa untuk menceritakan kronologis kecelakaan. Saat itulah terungkap bahwa SIM milik terdakwa ternyata membuatnya setelah kecelakaan terjadi.
Sementara dalam sidang ketiga yang tergelar pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Selasa, 25 Agustus 2025. Terdakwa menjelaskan kronologi kecelakaan. Ia mengaku awalnya menyerempet pengendara pada perbatasan Kampung Adi–Bumi Kencana. Karena panik, ia tidak berhenti dan justru menabrak korban hingga akhirnya menabrak tiang listrik.
Kemudian Hakim menanyakan soal kepemilikan SIM. Terdakwa menjawab bahwa SIM tersebut baru membuatnya setelah kecelakaan terjadi. Ketika ditanya siapa yang membantu pembuatan SIM, terdakwa menyebut nama seorang anggota Polres berinisial EM.
Tuntutan Keluarga Korban
Sementara itu, Ponijan ayah korban almarhumah AG. Mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan. Ia menilai kasus tabrak lari ini sejak awal sudah terekayasa oleh oknum petugas lalu lintas.
“Pengakuan terdakwa jelas, mulai dari kronologis hingga pembuatan SIM ilegal. Kok bisa terdakwa yang sedang disidik justru membuat SIM oleh oknum polisi.? Ini menyalahi aturan.” tegas Ponijan saat konferensi pers si Seputih Agung, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kemudian ia berharap jaksa dan majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Bahkan bila perlu hukuman seumur hidup.
Selanjutnya Ponijan juga menuturkan bahwa pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kejanggalan proses penyidikan kepada Propam Polda Lampung. Namun, laporan tersebut tidak berdampak apa-apa.
“Terbukti pada persidangan kali ini. Terdakwa mengakui membuatkan SIM oleh oknum polisi setelah kecelakaan. Artinya, laporan kami dulu memang tidak pernah tertindaklanjuti,” jelasnya.
Lalu keluarga korban mendesak Kapolres dan Kapolda Lampung. Untuk menindaklanjuti keterlibatan oknum-oknum yang terduga merekayasa kasus.
“Sebagai orang tua, saya memohon agar Kapolres dan Kapolda menindak penyidik yang tidak profesional. Kami sudah kehilangan anak. Tidak mungkin lagi bisa berkumpul bersama keluarga,” ucap Ponijan dengan nada emosional.
Senada dengan itu, Sediyo, paman korban, juga meminta pimpinan kepolisian bertindak tegas. Menurutnya, pengakuan terdakwa pada persidangan sudah jelas menyebut keterlibatan oknum polisi.
“Sudah seharusnya pimpinan menindak anak buahnya yang salah. Bagaimana mungkin terdakwa bisa punya SIM saat pemeriksaan berlangsung?” kata Sediyo.
Keluarga korban berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap. “Kami minta jaksa menuntut setinggi-tingginya dan hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya. Dengan dasar keadilan bagi keluarga kami,” tutup Sediyo.