Mesuji (Lampost.co) – Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan hukuan 20 tahun penjara kepada S, terdakwa pelecehan seksual terhadap anak kandung. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa Kejari Mesuji yaitu 17 tahun penjara.
“Alhamdulilahh hari ini pelaku mendapat vonis maksimal oleh Majelis Hakim PN Menggala dengan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila tidak membayar, ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji Sripuji Hasibuan, Selasa, 19 Maret 2024.
Menurutnya, vonis pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Mesuji. “Jauhi segala bentuk perbuatan kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual,” kata dia.
Dengan putusan ini, Sripuji mengaku sangat puas. “Kami sangat puas dengan putusan hakim. Yang terpenting saat ini, kami ingin menata kembali masa depan si anak,” kata dia.
Sebelumnya, seorang pria di Kecamatan Way Serdang, Mesuji menghamili anak kandungnya. S melakukan pelecehan terhadap korban sejak duduk di bangku SD pada 2021.
Perbuatan itu pun terkuak. Kakak korban melaporkan ayahnya tersebut ke Polres Mesuji. Kakak korban inisial DN, mengaku baru mengetahui kasus asusila tersebut setelah mendengarkan isu yang beredar di masyarakat.
“Saya tidak tinggal bersama adik. Tapi, setelah tahu kabar itu langsung tes adik saya untuk memastikannya dan ternyata positif hamil,” kata DN, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dia pun makin terkejut setelah mengetahui pelaku dari pelecehan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri. “Perbuatan itu berulang sejak korban masih SD pada 2021 sampai 2023,” ujar dia.
Tersangka melakukan perbuatan itu di kamar saat ibu korban sedang mencari rumput. “Pelaku mengancam korban. Adik saya sekarang hamil delapan bulan,” kata.