• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 12:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara

Denny ZY by Denny ZY
19/03/24 - 14:51
in Hukum, Mesuji
A A
pelecehan seksual anak kandung

Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung. (Foto: Dok. PPPA Mesuji)

Mesuji (Lampost.co) – Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan hukuan 20 tahun penjara kepada S, terdakwa pelecehan seksual terhadap anak kandung. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa Kejari Mesuji yaitu 17 tahun penjara.

“Alhamdulilahh hari ini pelaku mendapat vonis maksimal oleh Majelis Hakim PN Menggala dengan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila tidak membayar, ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji Sripuji Hasibuan, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurutnya, vonis pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Mesuji. “Jauhi segala bentuk perbuatan kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual,” kata dia.

Dengan putusan ini, Sripuji mengaku sangat puas. “Kami sangat puas dengan putusan hakim. Yang terpenting saat ini, kami ingin menata kembali masa depan si anak,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pria di Kecamatan Way Serdang, Mesuji menghamili anak kandungnya. S melakukan pelecehan terhadap korban sejak duduk di bangku SD pada 2021.

Perbuatan itu pun terkuak. Kakak korban melaporkan ayahnya tersebut ke Polres Mesuji. Kakak korban inisial DN, mengaku baru mengetahui kasus asusila tersebut setelah mendengarkan isu yang beredar di masyarakat.

“Saya tidak tinggal bersama adik. Tapi, setelah tahu kabar itu langsung tes adik saya untuk memastikannya dan ternyata positif hamil,” kata DN, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dia pun makin terkejut setelah mengetahui pelaku dari pelecehan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri. “Perbuatan itu berulang sejak korban masih SD pada 2021 sampai 2023,” ujar dia.

Tersangka melakukan perbuatan itu di kamar saat ibu korban sedang mencari rumput. “Pelaku mengancam korban. Adik saya sekarang hamil delapan bulan,” kata.

Tags: headlineHUKUMPelecehan Seksual
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.