IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 04/04/2026 22:03
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Terdakwa Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara

Denny ZYRidwan AnnasbyDenny ZYandRidwan Annas
19/03/24 - 14:51
in Hukum, Mesuji
A A
pelecehan seksual anak kandung

Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung. (Foto: Dok. PPPA Mesuji)

ADVERTISEMENT

Mesuji (Lampost.co) – Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan hukuan 20 tahun penjara kepada S, terdakwa pelecehan seksual terhadap anak kandung. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa Kejari Mesuji yaitu 17 tahun penjara.

“Alhamdulilahh hari ini pelaku mendapat vonis maksimal oleh Majelis Hakim PN Menggala dengan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila tidak membayar, ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji Sripuji Hasibuan, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurutnya, vonis pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Mesuji. “Jauhi segala bentuk perbuatan kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual,” kata dia.

Dengan putusan ini, Sripuji mengaku sangat puas. “Kami sangat puas dengan putusan hakim. Yang terpenting saat ini, kami ingin menata kembali masa depan si anak,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pria di Kecamatan Way Serdang, Mesuji menghamili anak kandungnya. S melakukan pelecehan terhadap korban sejak duduk di bangku SD pada 2021.

Perbuatan itu pun terkuak. Kakak korban melaporkan ayahnya tersebut ke Polres Mesuji. Kakak korban inisial DN, mengaku baru mengetahui kasus asusila tersebut setelah mendengarkan isu yang beredar di masyarakat.

“Saya tidak tinggal bersama adik. Tapi, setelah tahu kabar itu langsung tes adik saya untuk memastikannya dan ternyata positif hamil,” kata DN, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dia pun makin terkejut setelah mengetahui pelaku dari pelecehan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri. “Perbuatan itu berulang sejak korban masih SD pada 2021 sampai 2023,” ujar dia.

Tersangka melakukan perbuatan itu di kamar saat ibu korban sedang mencari rumput. “Pelaku mengancam korban. Adik saya sekarang hamil delapan bulan,” kata.

Tags: headlineHUKUMPelecehan Seksual
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Praktisi Hukum Lampung Ingatkan soal Kecermatan Tangani Kasus

Praktisi Hukum Lampung Ingatkan soal Kecermatan Tangani Kasus

byWandi Barboy
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Praktisi hukum Lampung Osep Doddy mengingatkan aparat penegak hukum dan masyarakat agar lebih cermat menyikapi persoalan hukum...

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

byMuharram Candra Luginaand2 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali memantik sorotan publik. Kali ini, isu dugaan intervensi dalam...

Berita Terbaru

Dilan ITB 1997
Hiburan

Sinopsis Film Dilan ITB 1997 dan Jadwal Tayang

byNana Hasan
04/04/2026

Jakarta (Lampost.co) - Dunia perfilman Indonesia kembali gempar karena kembalinya karakter ikonik karya Pidi Baiq. Falcon Pictures resmi merilis trailer...

Read moreDetails
Warga Lampung Heboh, Benda Bercahaya Lintasi Langit Usai Matahari Terbenam

Warga Lampung Heboh, Benda Bercahaya Lintasi Langit Usai Matahari Terbenam

04/04/2026
PSG vs Toulouse

PSG Hajar Toulouse 3-1 dan Perlebar Jarak di Puncak Klasemen Liga Prancis

04/04/2026
Dilan ITB 1997

Wajib Tahu! Ini 4 Urutan Film Dilan yang Harus Ditonton Sebelum Dilan ITB 1997

04/04/2026
Investasi emas. Dok/PT Antam

Harga Emas Hancur 14% Sepanjang Maret 2026, Terparah Sejak 2008

04/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.