• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 19:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Penyerobotan Lahan di Sukarame Divonis Lepas Dari Tuntutan

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
09/07/24 - 18:47
in Hukum
A A
terdakwa penyerobotan lahan

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar  Lampung (Lampost.co) — Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan onslag kepada terdakwa penyerobotan lahan Tuti Sumiati. Putusan onslag artinya terdakwa lepas dari segala tuntutan jaksa sesuai surat dakwaan.

Sebelumnya hakim pernah menunda sidang putusan hingga tiga kali.

Dalam putusannya Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan masuk ke kategori tindak pidana umum. “Menyatakan terdakwa Tuti Sumiati binti Komarudin tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan Hakim.

Baca juga: SPPN VII Demo PN Blambangan Umpu Tolak Konstatering

Hakim yang memimpin sidang itu adalah Ketua Majelis Hakim Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Aria Verronica dan Samsumar Hidayat.

Hakim menjelaskan alasan mengapa perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Setelah Majelis Hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Djoni Satria Mega, saksi Sodriyan, Budi Irawan dan lainnya.

“Maka di peroleh fakta bahwa terdakwa mendapatkan tanah tersebut dengan cara ganti rugi tanam tumbuh garapan milik Almh. Ibu Mujiyem. Pada 2 Juli 2014 dengan luas lahan lebih kurang 3.400 M²,” kata dia.

Sedangkan lahan untuk bangunan musala Surya Alam merupakan wakaf dari Alm. Efendi Bagiasa pada 2017.

Berdasarkan keterangan terdakwa, ganti rugi tanam tumbuh garapan seluas 8,5 rantai dengan cara terdakwa membayar Rp10 juta/rantai.

“Pada saat itu keadaan tanah masih berbentuk rawa. Kemudian terdakwa buat usaha kolam ikan lele,” kata dia.

Mendengar pertanyaan tersebut Kasi Intel Kejari Bandar Lampung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari ke depan.

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Tags: Pengadilanpenyerobotan lahansidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).(ANTARA/Fathur Rochman)

Ini Daftar Pejabat Dilantik Presiden Prabowo, Rabu, 8 Oktober 2025

byTriyadi Isworo
08/10/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden Prabowo Subianto melantik para pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025. Pelantikan ini...

Load More

Berita Terbaru

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar
Hukum

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Read moreDetails
OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

09/10/2025
Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

09/10/2025
nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

09/10/2025
Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.