IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 06/04/2026 10:15
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Terdakwa Penyerobotan Lahan di Sukarame Divonis Lepas Dari Tuntutan

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
09/07/24 - 18:47
in Hukum
A A
terdakwa penyerobotan lahan

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

ADVERTISEMENT

Bandar  Lampung (Lampost.co) — Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan onslag kepada terdakwa penyerobotan lahan Tuti Sumiati. Putusan onslag artinya terdakwa lepas dari segala tuntutan jaksa sesuai surat dakwaan.

Sebelumnya hakim pernah menunda sidang putusan hingga tiga kali.

Dalam putusannya Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan masuk ke kategori tindak pidana umum. “Menyatakan terdakwa Tuti Sumiati binti Komarudin tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan Hakim.

Baca juga: SPPN VII Demo PN Blambangan Umpu Tolak Konstatering

Hakim yang memimpin sidang itu adalah Ketua Majelis Hakim Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Aria Verronica dan Samsumar Hidayat.

Hakim menjelaskan alasan mengapa perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Setelah Majelis Hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Djoni Satria Mega, saksi Sodriyan, Budi Irawan dan lainnya.

“Maka di peroleh fakta bahwa terdakwa mendapatkan tanah tersebut dengan cara ganti rugi tanam tumbuh garapan milik Almh. Ibu Mujiyem. Pada 2 Juli 2014 dengan luas lahan lebih kurang 3.400 M²,” kata dia.

Sedangkan lahan untuk bangunan musala Surya Alam merupakan wakaf dari Alm. Efendi Bagiasa pada 2017.

Berdasarkan keterangan terdakwa, ganti rugi tanam tumbuh garapan seluas 8,5 rantai dengan cara terdakwa membayar Rp10 juta/rantai.

“Pada saat itu keadaan tanah masih berbentuk rawa. Kemudian terdakwa buat usaha kolam ikan lele,” kata dia.

Mendengar pertanyaan tersebut Kasi Intel Kejari Bandar Lampung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari ke depan.

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Tags: Pengadilanpenyerobotan lahansidang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Polisi Dalami Peran Toko Emas JSR di Kasus Tambang Emas Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Penyegelan Toko Emas JSR Langkah Yuridis Amankan Alat Bukti

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyegelan terhadap unit usaha Toko Emas...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Toko Emas JSR Enggal Disegel Polda Lampung, Toko Lainnya Masih Beroperasi

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Berita Terbaru

Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam. Dok/PT Antam
Ekonomi dan Bisnis

Jeblok di Awal Pekan, Ini Rincian Lengkap Harga Emas Hari Ini 6 April 2026

byAdi Sunaryo
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga emas hari ini, Senin, 6 April 2026, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam...

Read moreDetails
Konten Kreator Badru Kepiting Kecopetan di Bandar Lampung

Konten Kreator Badru Kepiting Kecopetan di Bandar Lampung

06/04/2026
logo BRI super league

Borneo FC Bungkam Madura United 3-1, Terus Tempel Persib

05/04/2026
pelatih Semen Padang FC Imran Nahumarury (tengah)

Ramon de Andrade Souza Borong Dua Gol, Persib Benamkan Tuan Rumah Semen Padang FC

05/04/2026
Aniaya Marbot Masjid, Dua Juru Parkir Diringkus Polisi

Aniaya Marbot Masjid, Dua Juru Parkir Diringkus Polisi

05/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.