• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/03/2026 08:35
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Terdakwa Penyerobotan Lahan di Sukarame Divonis Lepas Dari Tuntutan

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
09/07/24 - 18:47
in Hukum
A A
terdakwa penyerobotan lahan

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

ADVERTISEMENT

Bandar  Lampung (Lampost.co) — Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan onslag kepada terdakwa penyerobotan lahan Tuti Sumiati. Putusan onslag artinya terdakwa lepas dari segala tuntutan jaksa sesuai surat dakwaan.

Sebelumnya hakim pernah menunda sidang putusan hingga tiga kali.

Dalam putusannya Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan masuk ke kategori tindak pidana umum. “Menyatakan terdakwa Tuti Sumiati binti Komarudin tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan Hakim.

Baca juga: SPPN VII Demo PN Blambangan Umpu Tolak Konstatering

Hakim yang memimpin sidang itu adalah Ketua Majelis Hakim Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Aria Verronica dan Samsumar Hidayat.

Hakim menjelaskan alasan mengapa perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Setelah Majelis Hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Djoni Satria Mega, saksi Sodriyan, Budi Irawan dan lainnya.

“Maka di peroleh fakta bahwa terdakwa mendapatkan tanah tersebut dengan cara ganti rugi tanam tumbuh garapan milik Almh. Ibu Mujiyem. Pada 2 Juli 2014 dengan luas lahan lebih kurang 3.400 M²,” kata dia.

Sedangkan lahan untuk bangunan musala Surya Alam merupakan wakaf dari Alm. Efendi Bagiasa pada 2017.

Berdasarkan keterangan terdakwa, ganti rugi tanam tumbuh garapan seluas 8,5 rantai dengan cara terdakwa membayar Rp10 juta/rantai.

“Pada saat itu keadaan tanah masih berbentuk rawa. Kemudian terdakwa buat usaha kolam ikan lele,” kata dia.

Mendengar pertanyaan tersebut Kasi Intel Kejari Bandar Lampung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari ke depan.

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Tags: Pengadilanpenyerobotan lahansidang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Dendi Ramadhona Aset atas Nama Orang Lain dari Fee Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Berita Terbaru

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan Zita Anjani memanfaatkan momentum sepuluh hari terakhir Ramadan untuk berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim. Melalui kegiatan buka puasa bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Selasa (10/3/2026).
Advertorial

Buka Puasa Bersama GOW, Zita Anjani Santuni Anak Yatim dan Ajak Ibu Perkuat Ketahanan Keluarga

byAdi Sunaryo
13/03/2026

Kalianda (Lampost.co)– Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan Zita Anjani memanfaatkan momentum sepuluh hari terakhir Ramadan untuk berbagi kebahagiaan...

Read moreDetails
Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima Hampers Lebaran

13/03/2026
Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Jumat, 13 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

13/03/2026
Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

12/03/2026
Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.