• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 03:35
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Terdakwa Penyerobotan Lahan di Sukarame Divonis Lepas Dari Tuntutan

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
09/07/24 - 18:47
in Hukum
A A
terdakwa penyerobotan lahan

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar  Lampung (Lampost.co) — Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan onslag kepada terdakwa penyerobotan lahan Tuti Sumiati. Putusan onslag artinya terdakwa lepas dari segala tuntutan jaksa sesuai surat dakwaan.

Sebelumnya hakim pernah menunda sidang putusan hingga tiga kali.

Dalam putusannya Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan masuk ke kategori tindak pidana umum. “Menyatakan terdakwa Tuti Sumiati binti Komarudin tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan Hakim.

Baca juga: SPPN VII Demo PN Blambangan Umpu Tolak Konstatering

Hakim yang memimpin sidang itu adalah Ketua Majelis Hakim Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Aria Verronica dan Samsumar Hidayat.

Hakim menjelaskan alasan mengapa perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Setelah Majelis Hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Djoni Satria Mega, saksi Sodriyan, Budi Irawan dan lainnya.

“Maka di peroleh fakta bahwa terdakwa mendapatkan tanah tersebut dengan cara ganti rugi tanam tumbuh garapan milik Almh. Ibu Mujiyem. Pada 2 Juli 2014 dengan luas lahan lebih kurang 3.400 M²,” kata dia.

Sedangkan lahan untuk bangunan musala Surya Alam merupakan wakaf dari Alm. Efendi Bagiasa pada 2017.

Berdasarkan keterangan terdakwa, ganti rugi tanam tumbuh garapan seluas 8,5 rantai dengan cara terdakwa membayar Rp10 juta/rantai.

“Pada saat itu keadaan tanah masih berbentuk rawa. Kemudian terdakwa buat usaha kolam ikan lele,” kata dia.

Mendengar pertanyaan tersebut Kasi Intel Kejari Bandar Lampung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari ke depan.

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Tags: Pengadilanpenyerobotan lahansidang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

byNurand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pengungkapan penyelundupan 17,29 kg sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) ---- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Berita Terbaru

Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung
Bandar Lampung

Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung

byRicky Marly
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terjadi kebakaran hebat melanda sebuah pangkalan gas elpiji di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Bandar...

Read moreDetails
Al-Ettifaq vs Al-Fateh

Lewat Drama Tujuh Gol, Al-Ettifaq Kalahkan Al-Fateh di Liga Arab Saudi 2026

20/02/2026
Al-Ahli Saudi vs Al-Najma

Hattrick Ivan Toney Bawa Kemenangan 4-1 Al-Ahli Saudi atas Al-Najma

20/02/2026
Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

20/02/2026
Seorang pekerja sedang mengoperasikan alat excavator untuk mengeruk sedimentasi dalam rangka normalisiasi sungai. Dok/Dinas PU Bandar Lampung

Revitalisasi DAS Kunci Menekan Risiko Banjir di Lampung

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.