• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 03:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Penyerobotan Lahan di Sukarame Divonis Lepas Dari Tuntutan

Denny ZY by Denny ZY
09/07/24 - 18:47
in Hukum
A A
terdakwa penyerobotan lahan

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar  Lampung (Lampost.co) — Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan onslag kepada terdakwa penyerobotan lahan Tuti Sumiati. Putusan onslag artinya terdakwa lepas dari segala tuntutan jaksa sesuai surat dakwaan.

Sebelumnya hakim pernah menunda sidang putusan hingga tiga kali.

Dalam putusannya Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan masuk ke kategori tindak pidana umum. “Menyatakan terdakwa Tuti Sumiati binti Komarudin tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan Hakim.

Baca juga: SPPN VII Demo PN Blambangan Umpu Tolak Konstatering

Hakim yang memimpin sidang itu adalah Ketua Majelis Hakim Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Aria Verronica dan Samsumar Hidayat.

Hakim menjelaskan alasan mengapa perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Setelah Majelis Hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Djoni Satria Mega, saksi Sodriyan, Budi Irawan dan lainnya.

“Maka di peroleh fakta bahwa terdakwa mendapatkan tanah tersebut dengan cara ganti rugi tanam tumbuh garapan milik Almh. Ibu Mujiyem. Pada 2 Juli 2014 dengan luas lahan lebih kurang 3.400 M²,” kata dia.

Sedangkan lahan untuk bangunan musala Surya Alam merupakan wakaf dari Alm. Efendi Bagiasa pada 2017.

Berdasarkan keterangan terdakwa, ganti rugi tanam tumbuh garapan seluas 8,5 rantai dengan cara terdakwa membayar Rp10 juta/rantai.

“Pada saat itu keadaan tanah masih berbentuk rawa. Kemudian terdakwa buat usaha kolam ikan lele,” kata dia.

Mendengar pertanyaan tersebut Kasi Intel Kejari Bandar Lampung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari ke depan.

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Tags: Pengadilanpenyerobotan lahansidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto Polres)

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) — Sesosok mayat pria tanpa kepala terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten...

Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa, 15 Juni 2025.

Hasil Ekshumasi, Ada Kandungan Ampetamine di Jenazah Anggota Polres Way Kanan

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek...

Pelaku pencurian motor

Masuk Lewat Jendela, Residivis Ini Gasak Motor Tetangganya

by Sri Agustina
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pelaku pencurian kendaran bermotor yang kerap meresahkan masyarakat Bandar Lampung, berhasil dibekuk Polsek Telukbetung Timur. Pelaku berinisial HP...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.