• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 21/01/2026 00:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Korupsi ADD Pekon Sukamernah Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

NurRusdi SenepalbyNurandRusdi Senepal
23/02/24 - 14:50
in Hukum
A A
Korupsi dana desa

Polres Tanggamus telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa (ADD) Pekon Sukamernah. (Foto: Lampost/Rusdy Senapal)

Kotaagung (Lampost.co) — Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap ke dua kasus tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP/Desa).

Tersangka yang bernama Sukarno atau Arnol, merupakan Kepala Pekon  Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip,Tanggamus.

Pelimpahan, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-296B/L.8.19./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Februari 2024. Pelimpahan berlangsung setelah hasil penyidikan atas nama Sukarno alias Arnol lengkap (P-21).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan pelimpahan pada, Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Dalam pelimpahan ini, kami telah menyerahkan satu orang tersangka atas nama SK alias Arnol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus, yaitu Budi Setiawan,” ujar dia, Jumat 23 Februari 2024.

Kasat Reskrim juga mengaku penyerahan tersangka bersama barang bukti. Sebelum pelimpahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan Sidokkes Polres Tanggamus.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dalam kondisi sehat,” tambahnya.

Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. Yakni penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Arnold masuk penjara pada, Kamis 26 Oktober 2023, setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama 2 jam.

Dugaan tindak pidana yang melibatkan Sukarno berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, tahun 2021.

“Berdasarkan penghitungan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp472.867.306,” jelasnya.

Tidak Transparan

Polisi menduga Sukarno tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan. Tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon. Antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari, kemudian membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.

Selain itu Sukarno selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana.

Oleh karenanya, terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun 2021 tidak terlaksanakan senilai Rp472.867.306.

Mudus tersangka yakni setelah pencairan, ia meminta uang dari bendahara dan menggunakanya untuk kepentingan pribadi.

Ia mengaku uang tersbeut untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengembalikannya,” ungkapnya.

Tags: apbdesDANA DESAgunung alipKORUPSITANGGAMUS
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022. Dok Lampost.co

Sempat Mangkir, Kejati Tangkap Dua Pegawai DPRD Lampung Utara Korupsi Kegiatan Fiktif

byTriyadi Isworoand1 others
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua orang tersangka baru....

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat memberikan keterangan kepada rekan rekan jurnalis. Dok. Lampost.co

Tangan Kanan Mantan Bupati Lampung Timur Segera Disidang Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Selain menahan dua tersangka Korupsi Anggaran Fiktif DPRD Lampung Utara. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung,...

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022. Dok Lampost.co

Dua Pegawai DPRD Lampung Utara Berbagi Peran Rugikan Negara Rp2.9 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua orang tersangka baru....

Berita Terbaru

Suasana pedagang di Pasar Bambukuning, Bandar Lampung, Selasa, 20 Januari 2026. Lampost.co/Restu Amalia
Ekonomi dan Bisnis

Keluhan Pedagang Akibat Gempuran Marketplace

byEffran
21/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bandar Lampung memasuki fase perubahan besar dalam pola perdagangan. Pasar Bambukuning, salah satu pusat niaga legendaris kini...

Read moreDetails
Tim SAR gabungan mengevakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026) malam. ANTARA/

Dua Jenazah Korban ATR Berhasil Dievakuasi dari Bulusaraung

20/01/2026
Ilustrasi (ANT)

Basarnas Pastikan Sinyal Langkah Kaki di Smartwatch Kopilot Hanyalah Rekaman Lama

20/01/2026
Prio Bagja Anugrah - Ajik Krisna - Raffi Ahmad (Foto: Instagram @priotralala)

Mencekam! Helikopter Raffi Ahmad Nyaris Jatuh Akibat Cuaca Buruk di Bali

20/01/2026
klasemen liga inggris

Klasemen Liga Inggris, Arsenal Nyaman di Puncak

20/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.