Kotaagung (Lampost.co) — Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap ke dua kasus tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP/Desa).
Tersangka yang bernama Sukarno atau Arnol, merupakan Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip,Tanggamus.
Pelimpahan, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-296B/L.8.19./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Februari 2024. Pelimpahan berlangsung setelah hasil penyidikan atas nama Sukarno alias Arnol lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan pelimpahan pada, Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dalam pelimpahan ini, kami telah menyerahkan satu orang tersangka atas nama SK alias Arnol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus, yaitu Budi Setiawan,” ujar dia, Jumat 23 Februari 2024.
Kasat Reskrim juga mengaku penyerahan tersangka bersama barang bukti. Sebelum pelimpahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan Sidokkes Polres Tanggamus.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dalam kondisi sehat,” tambahnya.
Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. Yakni penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Arnold masuk penjara pada, Kamis 26 Oktober 2023, setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama 2 jam.
Dugaan tindak pidana yang melibatkan Sukarno berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, tahun 2021.
“Berdasarkan penghitungan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp472.867.306,” jelasnya.
Tidak Transparan
Polisi menduga Sukarno tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan. Tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon. Antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari, kemudian membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.
Selain itu Sukarno selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana.
Oleh karenanya, terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun 2021 tidak terlaksanakan senilai Rp472.867.306.
Mudus tersangka yakni setelah pencairan, ia meminta uang dari bendahara dan menggunakanya untuk kepentingan pribadi.
Ia mengaku uang tersbeut untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengembalikannya,” ungkapnya.