• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 16/01/2026 02:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Tersangka Korupsi Kios Pasar Gudang Lelang Bertambah

Hal ini terkait Program Griya milik salah satu bank pemerintah Cabang Tanjung Karang terhadap Pembelian Kios Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung Tahun 2007.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
28/08/25 - 20:30
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan Cahyadi Kurniawan sebagai tersangka perkara Korupsi Program BNI Griya pada BNI Kantor Cabang Tanjung Karang terhadap Pembelian Kios di Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung Tahun 2007. Dok Kejaksaan Negeri

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan Cahyadi Kurniawan sebagai tersangka perkara Korupsi Program BNI Griya pada BNI Kantor Cabang Tanjung Karang terhadap Pembelian Kios di Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung Tahun 2007. Dok Kejaksaan Negeri

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan Cahyadi Kurniawan sebagai tersangka perkara Korupsi. Hal ini terkait Program Griya milik salah satu bank pemerintah Cabang Tanjung Karang terhadap Pembelian Kios Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung Tahun 2007.

Kemudian dalam perkara ini, sudah ada 3 tersangka yang lebih dulu tervonis oleh PN Tipikor Tanjung Karang. Yakni, Temmy Suryadi tervonis 4 tahun penjara bersama dengan dua pelaku lainnya yakni Apitawati dan Roy Limanto pada 6 November 2023.

Lalu mereka melakukan tindak pidana korupsi program Griya pembelian kios fiktif pasar tempat pelelangan ikan (TPI). Dengan modus seolah olah ada pembelian kios oleh PT KCP kepada debitur dan merugikan negara Rp 3,7 miliar tahun anggaran 2007.

Hal tersebut tersampaikan oleh Kajari Bandar Lampung, Baharuddin. Ia mengatakan, pelaku tertetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose pada tanggal 28 Agustus 2025,

“Telah terperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Sementara tersangka merupakan direktur PT CKB telah mengajukan kredit terhadap pembelian kios Pasar Gudang Lelang. Dengan menggunakan debitur yang merupakan pegawai PT. CKB dengan menggunakan syarat-syarat yang tidak benar seperti Surat Keterangan Gaji dan Surat Keterangan Pegawai

“Yang mana pengajuan kredit tersebut terlaksanakan secara melawan hukum terhadap objek yang belum terdapat alas hak,” katanya.

Kerugian Rp3,7 M

Kemudian akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.790.000.000,00. Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program griya bank plat merah periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2017.

Lalu pasal yang terlanggar oleh tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 16 September 2025,” katanya.

 

Tags: ApitawatiBaharuddinCahyadi KurniawanKajari Bandar LampungKejaksaan Negeri Bandar LampungKORUPSIKota Bandar LampungPasar Gudang lelangPembelian Kios Pasar Gudang LelangPN Tipikor Tanjung KarangProgram GriyaRoy LimantoTemmy SuryadiTERSANGKA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Selama Long Weekend

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Selama Long Weekend

byAtikaand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Lampung mengeluarkan peringatan dini seperti potensi hujan atau cuaca selama...

Warga Antusias Sambut Long Weekend, Liburan Dalam Kota Jadi Pilihan

Warga Antusias Sambut Long Weekend, Liburan Dalam Kota Jadi Pilihan

byAtikaand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Momen long weekend peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang berlangsung selama tiga hari,...

Penjualan Tiket Kereta Api Libur Isra Mikraj Tembus 9.957 Unit

Penjualan Tiket Kereta Api Libur Isra Mikraj Tembus 9.957 Unit

byAtikaand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Libur panjang peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah menjadi momen bagi masyarakat untuk bepergian...

Berita Terbaru

Pelatih timnas Indonesia John Herdman
Bola

Pelatih Timnas John Herdman Antusias Tatap Piala ASEAN 2026

byIsnovan Djamaludinand1 others
16/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, antusias menatap Piala ASEAN 2026, yang akan berlangsung pada 24 Juli sampai 26 Agustus...

Read moreDetails
pengundian grup Piala ASEAN 2026

Indonesia Huni Grup A di Piala ASEAN 2026

16/01/2026
Gelandang Timnas Maroko Neil El Aynaoui

Maroko ke Final Piala Afrika 2025 Setelah Kalahkan Nigeria lewat Adu Penalti

16/01/2026
Stella Christie Sebut Ada Tambahan Anggaran Riset Rp4 Triliun

Stella Christie Sebut Ada Tambahan Anggaran Riset Rp4 Triliun

15/01/2026
Prabowo Tambah Dana Riset Jadi Rp12 Triliun

Prabowo Tambah Dana Riset Jadi Rp12 Triliun

15/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.