Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan Cahyadi Kurniawan sebagai tersangka perkara Korupsi. Hal ini terkait Program Griya milik salah satu bank pemerintah Cabang Tanjung Karang terhadap Pembelian Kios Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung Tahun 2007.
Kemudian dalam perkara ini, sudah ada 3 tersangka yang lebih dulu tervonis oleh PN Tipikor Tanjung Karang. Yakni, Temmy Suryadi tervonis 4 tahun penjara bersama dengan dua pelaku lainnya yakni Apitawati dan Roy Limanto pada 6 November 2023.
Lalu mereka melakukan tindak pidana korupsi program Griya pembelian kios fiktif pasar tempat pelelangan ikan (TPI). Dengan modus seolah olah ada pembelian kios oleh PT KCP kepada debitur dan merugikan negara Rp 3,7 miliar tahun anggaran 2007.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kajari Bandar Lampung, Baharuddin. Ia mengatakan, pelaku tertetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose pada tanggal 28 Agustus 2025,
“Telah terperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Sementara tersangka merupakan direktur PT CKB telah mengajukan kredit terhadap pembelian kios Pasar Gudang Lelang. Dengan menggunakan debitur yang merupakan pegawai PT. CKB dengan menggunakan syarat-syarat yang tidak benar seperti Surat Keterangan Gaji dan Surat Keterangan Pegawai
“Yang mana pengajuan kredit tersebut terlaksanakan secara melawan hukum terhadap objek yang belum terdapat alas hak,” katanya.
Kerugian Rp3,7 M
Kemudian akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.790.000.000,00. Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program griya bank plat merah periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2017.
Lalu pasal yang terlanggar oleh tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 16 September 2025,” katanya.








