Pesisir Barat (Lampost.co)—Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bersama Polres Pesisir Barat yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan tersangka dan alat bukti perkara dugaan money politik.
Dugaan money politik oleh caleg DPRD Pesisir Barat daerah pemilihan (dapil) III. Yakni meliputi Kecamatan Ngaras dan Bangkunat pada Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Krui, Kamis 21 Maret 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelangagran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Pesisir Barat J Wilyan Gulta mengatakan setelah melakukan proses penyidikan yang cermat.
Serta mengumpulkan bukti yang cukup, Polres Pesisir Barat dan Bawaslu Pesisir Barat secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Pendampingan Bawaslu Pesisir Barat dalam proses pelimpahan ini untuk memastikan keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas,”ujar Wilyan, Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam melaksanaan tugasnya, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat terus melakukan koordinasi intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
” Hari ini tersangka dan barang bukti telah hadir di Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui,”ujarnya.
Kedatangan Sentra Gakkumdu Pesisir Barat disambut dengan baik oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui. Dalam pertemuan tersebut, unsur Kejaksaan, Bawaslu dan Polres melakukan penelitian terhadap tersangka, serta barang bukti yang dihadirkan.
“Pada proses tahap dua ini Kami (Sentra Gakkumdu) selalu melakukan koordinasi dengan baik. Karena perkara pemilu perkara yang menjadi atensi semua pihak. Termasuk masyarakat,”paparnya.
Ancaman Hukuman
Oleh karena itu pihaknya memastikan proses persidangannya berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami di persidangan nanti dapat terbukti sangkaan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp48 juta rupiah ,” tambah dia.
Ia berharap pelimpahan itu menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas pemilu di Pesisir Barat.
“Pihak-pihak terkait berkomitmen memberikan kontribusi maksimal dalam proses hukum agar masyarakat percaya pada keberlanjutan penegakan hukum di Pesisir Barat,”pungkasnya.