• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 17:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Money Politik di Pesisir Barat Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Nur by Nur
21/03/24 - 18:05
in Hukum, Pesisir Barat
A A
Pelimpahan berkas

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan money politic, yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat.(Foto:Dok/Bawaslu)

Pesisir Barat (Lampost.co)—Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bersama Polres Pesisir Barat yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan tersangka dan alat bukti perkara dugaan money politik.

Dugaan money politik oleh caleg DPRD Pesisir Barat daerah pemilihan (dapil) III. Yakni meliputi Kecamatan Ngaras dan Bangkunat pada Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Krui, Kamis 21 Maret 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelangagran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Pesisir Barat J Wilyan Gulta mengatakan setelah melakukan proses penyidikan yang cermat.

Serta mengumpulkan bukti yang cukup, Polres Pesisir Barat dan Bawaslu Pesisir Barat secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Pendampingan Bawaslu Pesisir Barat dalam proses pelimpahan ini  untuk memastikan keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas,”ujar Wilyan, Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam melaksanaan tugasnya, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat terus melakukan koordinasi intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Hari ini tersangka dan barang bukti telah hadir di Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui,”ujarnya.

Kedatangan Sentra Gakkumdu Pesisir Barat disambut dengan baik oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui. Dalam pertemuan tersebut, unsur Kejaksaan, Bawaslu dan Polres melakukan penelitian terhadap tersangka, serta barang bukti yang dihadirkan.

“Pada proses tahap dua ini Kami (Sentra Gakkumdu) selalu melakukan koordinasi dengan baik. Karena perkara pemilu perkara yang menjadi atensi semua pihak. Termasuk masyarakat,”paparnya.

Ancaman Hukuman

Oleh karena itu pihaknya memastikan proses persidangannya berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami di persidangan nanti dapat terbukti sangkaan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp48 juta rupiah ,” tambah dia.

Ia berharap pelimpahan itu menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas pemilu di Pesisir Barat.

“Pihak-pihak terkait berkomitmen memberikan kontribusi maksimal dalam proses hukum agar masyarakat percaya pada keberlanjutan penegakan hukum di Pesisir Barat,”pungkasnya.

Tags: BAWASLUBERITA LAMPUNGGakkumdumoney politikPesisir Barat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

lahan

PTPN I Regional 7 Tegaskan Status Lahan Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

by Mustaan
13/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 menegaskan bahwa status lahan di Kebun Way Berulu,...

Suasana haru dan tegas menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), saat keluarga tiga anggota polisi yang tewas ditembak oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Fakta Baru Terungkap di Sidang Perdana Kasus Judi Sabung Ayam Peltu Yun Hery Lubis

by Nur
13/06/2025

Palembang (Lampost.co)--- Sidang perdana kasus judi sabung ayam dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis mengungkap sejumlah fakta menarik yang menjadi...

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Cuaca Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan Beberapa Wilayah

by Triyadi Isworo
13/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Jumat, 13 Juni 2025, cuaca...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.