Jakarta (Lampost.co) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka MR membuang lima tas berisi narkoba jenis ekstasi di jurang samping Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) karena panik.
“Karenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan. MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang lima tas tersebut ke jurang samping jalan tol.” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin, 24 November 2025.
Kemudian Eko menceritakan pada mulanya, U menghubungi tersangka MR yang tinggal Tangerang, Banten untuk berangkat ke Palembang. Saat ini, U masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),
“MR dihubungi oleh U (DPO) untuk berangkat ke Palembang dalam 2-3 hari,” katanya.
Kemudian MR selaku kurir pun mengajak istri sirinya yang berinisial R untuk ikut bersama ke Palembang pada Rabu, 19 November 2025. Keduanya mengendarai mobil Nissan X-Trail dan pergi ke Palembang dengan menggunakan jalur laut.
Ketika berada di Palembang, MR dan R berhubungan dengan seseorang berinisial UKM yang membawakan ekstasi untuk MR. Usai ekstasi dipindahkan ke mobil miliknya. MR berpisah dengan R dan pergi menuju Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan akhir ke Jakarta.
Micro Sleep
Kemudian Kamis, 20 November 2025 dini hari. MR yang masih berkendara pada Jalan Tol Trans Sumatera, mulai mengantuk, tetapi tetap melanjutkan perjalanan. Akhirnya, MR mengalami kecelakaan karena mengalami micro sleep.
“Setelah terjadinya kecelakaan pada KM 136 B Jalan Tol Trans Jakarta. MR baru menyadari bahwa ia telah kecelakaan pada pukul 05.00 WIB,” kata Eko.
Dalam kondisi terhimpit, MR berusaha keluar dari kendaraan melalui atas kendaraannya. Karena panik, MR pun membuang lima tas berisi ekstasi yang ia bawa dar mobilnya ke jurang samping jalan tol.
“Setelah membuang tas berisi ekstasi tersebut, MR menuruni tebing dengan cara merosot. Kemudian pelaku berjalan kaki melalui semak-semak menuju ke perkampungan terdekat. Hingga bertemu dengan Dusun Sugih Besar,” imbuhnya.
Kemudian MR kembali ke Tangerang, Banten. Pada akhirnya, MR tertangkap oleh Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Minggu, 23 November 2025. Eko mengatakan, jumlah ekstasi yang teramankan sebanyak 207.529 butir dengan total harga terperkirakan sekitar Rp207.529.000.000,00.
Atas perbuatannya, MR menjadi sebagai tersangka. Sementara R menjadi saksi dan U masuk dalam DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini pertama kali terungkap saat petugas patroli jalan tol. Lalu menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan ruas Tol Trans Sumatera KM 136B, Kamis, 20 November 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan. Dalam pemeriksaan oleh petugas, kendaraan tersebut tidak tertemukan orang atau pengemudi mobil.
Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran sekitar area kecelakaan. Tertemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya. Yakni tiga tas berwarna coklat, satu tas berwarna merah tua, dan satu tas berwarna biru yang dugaannya milik kendaraan tersebut.
“Mengetahui temuan mencurigakan. Petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian membukanya bersama dan terdapati 34 kantong yang dugaannya narkotika,” ujarnya.







