Pati (Lampost.co)–Aparat kepolisian kembali menangkap enam tersangka dalam kasus penganiayaan bos rental mobil di Sukolilo, Kabupaten Pati. Saat ini jumlah tersangka sudah ada 10 orang. Polisi masih memburu sejumlah tersangka lain.
Melansir Media Indonesia pada Minggu, 16 Juni 2024, kasus pengeroyokan oleh massa terhadap bos rental asal Jakarta Burhanis, 52, dan tiga rekannya masih menjadi sorotan. Polisi kembali menangkap enam tersangka yakni STJ, 35, AK, 46, SA, 60, SU, 63, NS, 29, dan SHD, 39 yang sebelumnya bersembunyi di dalam hutan tidak jauh dari kawasan lokasi kejadian.
Baca juga: Begal Teman Sendiri, Pria Asal Pringsewu Dihadiahi Timah Panas
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap empat tersangka yakni EN, 51, BC, 37, AG, 37, dan M, 37, setelah kejadian pengeroyokan terhadap empat korban hingga mengakibatkan bos rental tewas dan tiga rekannya luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD AA Soewondo Pati.
“Untuk korban pengeroyokan yang menjalani perawatan di RSUD sudah pulang ke rumah masing-masing,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pati Kompol M Alfan Armin.
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, dalam keterangannya, mengatakan kepolisian terus melakukan pengusutan dan pengembangan kasus pengeroyokan di Sukolilo, Kabupaten Pati tersebut.
“Kita minta mereka yang terlibat dalam peristiwa itu segera menyerah. Karena polisi tetap akan memburu para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Ahmad Luthfi.
Penangkapan terhadap enam tersangka, lanjut Ahmad Luthfi, pihaknya lakukan setelah petugas memeriksa 35 saksi dalam peristiwa pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta Burhanis, 52, tersebut cukup berat. Karena tersangka bersembunyi di dalam hutan yang berada di sekitar kawasan tempat kejadian perkara.
Pendalaman Perkara
Setelah penangkapan itu, ungkap Ahmad Luthfi, petugas juga melakukan pendalaman dan terungkap peran masing-masing para pelaku. Seperti pelaku STJ melakukan penganiayaan dengan menginjak perut dan memegangi kaki korban. Lalu, AK menginjak perut korban, SA memukul dengan batu, dan SU mengejar dan menarik kerah korban. Kemudian NS memukul dan menendang korban dan SHD memukul dan menendang korban.
Selain menangkap para tersangka, ujar Ahmad Luthfi, petugas juga mengembangkan kasus tersebut adanya dugaan banyaknya jual beli dan penadahan kendaraan bodong (tidak ada surat sah) di Daerah Pati. Hasilnya 33 sepeda motor dan enam mobil bodong berhasil polisi amankan di daerah itu dan kini masih terus polisi dalami.
Tidak hanya mengamankan kendaraan bodong, ungkap Ahmad Luthfi, polisi juga masih memeriksa tiga terduga dalam kasus ini. Jika polisi menemukan ada tindak pelanggaran hukum, maka tidak menutup kemungkinan dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kami masih terus kembangkan dan dalami kasus itu,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.