Bandar Lampung (Lampost.co) — Satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tim penasihat hukum Hermawan, Riki Martin, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 9 November 2025. Jika tidak ada perubahan, sidang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2025.
“Gugatan sudah kita daftarkan di tanggal 9 November 2025. Jika tidak ada halangan, sidang dijadwalkan tanggal 28 November 2025 mendatang,” ujar Riki Martin.
Menurutnya, praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejati Lampung. Ia menilai proses penetapan terhadap kliennya dilakukan secara prematur karena tidak didukung dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Ia juga menyebut bahwa Hermawan tidak seharusnya dijerat sebagai penyelenggara negara. Sebab, PT LEB bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, perbuatan yang disangkakan dinilai berada dalam ranah keputusan aksi korporasi berdasarkan RUPS dan kebijakan daerah. Ini bukan merupakan tindakan melawan hukum secara pribadi.
“Pemohon tidak pernah dijelaskan mengenai apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai sebagai hak pemohon yang sangat konstitusional,” kata Riki.
Pihaknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejati Lampung, yaitu:
-
PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024,
-
PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 1 November 2024, dan
-
PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, membenarkan bahwa permohonan praperadilan dari M Hermawan Eriadi telah diterima. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
“Sudah diterima dan jika tidak berubah dan tidak ada halangan sidang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 mendatang,” katanya.
Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.








