• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 07:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Korupsi PT LEB Gugat Kejati Lampung Lewat Praperadilan

Pihaknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejati Lampung.

Denny ZYbyDenny ZY
23/11/25 - 20:23
in Hukum
A A
praperadilan PT LEB

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (ANT)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tim penasihat hukum Hermawan, Riki Martin, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 9 November 2025. Jika tidak ada perubahan, sidang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2025.

“Gugatan sudah kita daftarkan di tanggal 9 November 2025. Jika tidak ada halangan, sidang dijadwalkan tanggal 28 November 2025 mendatang,” ujar Riki Martin.

Menurutnya, praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejati Lampung. Ia menilai proses penetapan terhadap kliennya dilakukan secara prematur karena tidak didukung dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Ia juga menyebut bahwa Hermawan tidak seharusnya dijerat sebagai penyelenggara negara. Sebab, PT LEB bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, perbuatan yang disangkakan dinilai berada dalam ranah keputusan aksi korporasi berdasarkan RUPS dan kebijakan daerah. Ini bukan merupakan tindakan melawan hukum secara pribadi.

“Pemohon tidak pernah dijelaskan mengenai apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai sebagai hak pemohon yang sangat konstitusional,” kata Riki.

Pihaknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejati Lampung, yaitu:

  • PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

  • PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 1 November 2024, dan

  • PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, membenarkan bahwa permohonan praperadilan dari M Hermawan Eriadi telah diterima. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

“Sudah diterima dan jika tidak berubah dan tidak ada halangan sidang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 mendatang,” katanya.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

Tags: kejati lampungKORUPSIPraperadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Bawa Bukti Chat, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton

byNur
07/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum...

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar sekaligus ayah dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Rabu, 7 Januari 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu,...

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Dok MI

Semua Pihak Perlu Jaga MK Agar Tak Tunduk Intervensi Politik

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengajak seluruh pihak agar menjaga independensi MK. Dan memastikan lembaga penjaga...

Berita Terbaru

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Kamis, 8 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
08/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 8 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan Kabupaten Mesuji. Dok BMKG

Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Mesuji

08/01/2026
Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

07/01/2026
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.