• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 12:42
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tersangka Korupsi PT LEB Gugat Kejati Lampung Lewat Praperadilan

Pihaknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejati Lampung.

Denny ZYbyDenny ZY
23/11/25 - 20:23
in Hukum
A A
praperadilan PT LEB

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (ANT)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tim penasihat hukum Hermawan, Riki Martin, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 9 November 2025. Jika tidak ada perubahan, sidang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2025.

“Gugatan sudah kita daftarkan di tanggal 9 November 2025. Jika tidak ada halangan, sidang dijadwalkan tanggal 28 November 2025 mendatang,” ujar Riki Martin.

Menurutnya, praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejati Lampung. Ia menilai proses penetapan terhadap kliennya dilakukan secara prematur karena tidak didukung dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Ia juga menyebut bahwa Hermawan tidak seharusnya dijerat sebagai penyelenggara negara. Sebab, PT LEB bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, perbuatan yang disangkakan dinilai berada dalam ranah keputusan aksi korporasi berdasarkan RUPS dan kebijakan daerah. Ini bukan merupakan tindakan melawan hukum secara pribadi.

“Pemohon tidak pernah dijelaskan mengenai apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai sebagai hak pemohon yang sangat konstitusional,” kata Riki.

Pihaknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejati Lampung, yaitu:

  • PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

  • PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 1 November 2024, dan

  • PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, membenarkan bahwa permohonan praperadilan dari M Hermawan Eriadi telah diterima. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

“Sudah diterima dan jika tidak berubah dan tidak ada halangan sidang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 mendatang,” katanya.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

Tags: kejati lampungKORUPSIPraperadilan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Kebijakan WFH)

Pemerintah Godok Aturan WFH Seminggu Sekali: Fokus Efisiensi Kerja Nasional

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemerintah Indonesia kini tengah merumuskan kebijakan efisiensi kerja terbaru bagi para pegawai. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan...

Berita Terbaru

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan pihak terkait saat meninjau gajah jinak di TNWK. ANTARA
Lampung

Pemkab Dukung Barrier Alami TNWK

byDelima Napitupulu
27/03/2026

Sukadana (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat sistem perlindungan di Taman Nasional...

Read moreDetails
Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

26/03/2026
Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

26/03/2026
Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

26/03/2026
Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

26/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.