Bandar Lampung (Lampsot.co)– Kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelakuKepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku pengeroyokan yang menyebabkan pelajar SMPN 25 Bandar Lampung FS (15). pengeroyokan yang menyebabkan pelajar SMPN 25 Bandar Lampung FS (15). Korban meregang nyawa usai mendapat sabetan senjata tajam oleh sejumlah pelaku, di Jalan Dr. Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Rabu, 18 Desember 2024, dini hari.
Saat ini Polresta Bandar Lampung telah menahan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15) warga Tanjungkarang Timur.
Baca juga: Kesaksian Korban Geng Motor, Diserang Secara Brutal hingga Perampasan Motor
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M. Hendrik Apriliyanto, Jumat, 20 Desember 2024.
Selain itu, dua orang lainnya yang terlibat, masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka yakni AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17). “Sementara itu, tiga remaja lainnya RAP (16), MOP (15), dan MAP (15) kami kembalikan ke orang tuanya. Karena berdasarkan hasil gelar perkara, merek tidak melakukan kekerasan dan tidak membawa sajam,” ujarnya.
“Keduanya (DPO) pelaku utama yang melakukan penyabetan (dengan senjata tajam) hingga korban meninggal yakni,” sambungnya.
Pelaku Mengaku Ada Dendam
Lanjut Hendrik dari pemeriksaan para pelaku dan saksi, MRP berperan membawa parang saat terjadi pengeroyokan. IS membawa pisau saat terjadi pengeroyokan. CSG berperan mengumpulkan teman-teman untuk berkelahi dengan rombongan JR dkk serta membawa senjata celurit. Motif pengeroyokan itu karena ada dendam pribadi dari kelompok korban dengan tersangka.
“Namun motif lebih spesifik kami masih dalami. Kami juga mengimbau kepada para orang tua lebih aktif dan ketat melakukan pengawasan terhadap anaknya. Supaya tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” katanya.
Aparat menyita barang bukti yakni 1 kaos warna hijau dan 1 celana panjang warna hitam milik korban. Kemudian 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 bilah senjata tajam jenis corbek. Selain itu 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 helai kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam milik korban serta pecahan botol beling.
Para pelaku mendapat jeratan Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News