Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menangkap 3 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Lampung. Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku TPPO dari 2 kasus yang berbeda.
.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengungkapkan, ketiga pelaku antara lain Tati Nawati warga Bandar Lampung yang bekerja sendiri. Sementara Sofa Apriyanto warga Tanggamus dan Jefri Saputra warga Pesawaran, mereka merupakan komplotan.
.
“3 tersangka yang teramankan ini berasal dari 2 jaringan yang berbeda,” ungkapnya, Senin, 10 Juni 2024.
.
.
Sebelumnya pelaku Tati Nawati telah memberangkatkan R (37) warga Bandar Lampung menuju Malaysia melalui jalur darat. Korban mendapat janji akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp5 juta.
.
Korban R dititipkan oleh pelaku kepada Agen Malaysia bernama Sharon Chong untuk bekerja secara non prosedural. Dari pekerjaannya itu tersangka mendapat keuntungan Rp2,5 juta. “Pelaku ini mendapatkan bayaran Rp2,5 juta dari agen Malaysia Sharon Chong,” katanya.
.
Sementara komplotan pelaku Apriyanto dan Jefri Saputra telah memberangkatkan 3 orang secara non prosedural menuju Malaysia. Ketiga korban dijanjikan bekerja di pabrik pemotongan ayam dengan gaji Rp5 juta per bulan.
.
Sebelum berangkat, ketiga pelaku membawa korban ke Tanggerang, Banten untuk bertemu dengan seseorang bernama Agus. Setelah kebutuhan administrasi selesai terurus, barulah ketiga korban berangkat melalui Pelabuhan Riau.
.
“Para korban ini diberangkatkan oleh pelaku menggunakan visa wisata,” ujar Rahmat.
.
Oleh sebab itu, ketiga tersangka tersebut terjerat menggunakan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku mendapat ancaman sanksi maksimal 15 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT