Jakarta (Lampost.co) — Polri mengungkap bahwa 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman mendapat gaji Rp30 juta. Meski terbilang besar, para mahasiswa tetap merugi.
“Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta. Tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya. Termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari, yang costnya di Jerman cukup tinggi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu, 27 Maret 2024.
Di samping biaya hidup yang tinggi, Djuhandani menyebut mahasiswa itu juga memiliki utang dengan koperasi. Hutang yang difasilitasi para tersangka ini untuk pendaftaran magang ke Negara Eropa tersebut.
“Rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan. Malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan, yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman tidak mendapat untung. Tapi malah menyiapkan hutang di Indonesia,” ujar Djuhandani.
Jenderal bintang satu itu mengungkap dari gaji Rp30 juta tersebut, para mahasiswa korban TPPO itu justru memiliki utang Rp24 sampai Rp50 juta di Indonesia. Fulus ini untuk mencukupi biaya hidup di Jerman. “Itu talangan yang diberikan koperasi,” kata dia.
5 Tersangka
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua orang berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.
Kedua tersangka di Jerman ini adalah ER alias EW (39) perempuan dan A alias AE (37) perempuan. Polisi telah memanggil kedua tersangka dua kali agar datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak memenuhi panggilan tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa magang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (65) laki-laki, AJ (52) perempuan, dan MZ (60) laki-laki.
Meski berada di Indonesia, polisi tidak menahan mereka dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya wajib lapor.
Polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.