Cirebon (Lampost.co): Tim kuasa hukum, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, bertambah menjadi 64 orang.
Banyaknya jumlah kuasa hukum Pegi tersebut karena tingginya atensi dari pengacara di berbagai daerah yang yakin Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus itu.
Baca juga: Keraguan Keluarga dan Kuasa Hukum Vina atas Penangkapan Pegi Setiawan adalah DPO yang Dicari
Para anggota tim kuasa hukum Pegi mendatangi Mapolda Jabar Kamis, 30 Mei 2024, siang, untuk menandatangani surat kuasa terkait penambahan penasihat hukum bagi Pegi menjadi 64 orang.
Tim kuasa hukum juga hadir untuk mengajukan penangguhan penahanan Pegi. Hal itu karena pihaknya yakin kliennya tidak bersalah atas kasus Vina dan Eky tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta penangguhan penahanan Pegi. Pihaknya juga meminta salinan BAP yang saat ini kabarnya tengah dalam proses pihak kepolisian.
Salah seorang kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi, menyebut adanya potensi kesalahan yang petugas kepolisian lakukan dalam menetapkan pegi sebagai tersangka.
Dia meminta adanya koreksi atas afiliasi nama Perong, dengan nama kliennya yakni Pegi Setiawan. Menurutnya hal tersebut tidak hanya mengarah pada satu orang saja.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga meminta keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, terkait agenda apapun yang akan melibatkan Pegi. Terutama usai adanya miskomunikasi pada saat pelaksanaan pra rekonstruksi di Cirebon pada 29 Mei lalu.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.