TNI AD Siap Turun Tangan Bantu Patroli Bersama Polri Atasi Begal

Tengah jadi sorotan, TNI AD siap bantu Polri atasi begal lewat OMSP. Kadispenad tegaskan batas kewenangan tentara di lapangan. Simak selengkapnya!

Editor Nana Hasan
Jumat, 29 Mei 2026 17.43 WIB
TNI AD Siap Turun Tangan Bantu Patroli Bersama Polri Atasi Begal
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono/Foto: Metro TV

Bandar Lampung (Lampost.co) — Isu keterlibatan militer dalam mengatasi kejahatan jalanan kini semakin jelas setelah markas besar tentara memberikan respons resmi. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan kesiapan jajarannya untuk membantu mengatasi aksi begal.

Poin Penting

  • Kadispenad menegaskan pelibatan TNI AD dalam memberantas begal termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang yang konstitusional.
  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengizinkan prajurit di lapangan untuk membantu menyokong tugas Polri.
  • TNI tidak memiliki kuasa hukum untuk menangkap, menyidik, maupun menindak secara hukum para pelaku begal.
  • Tugas TNI AD terbatas pada pengamanan wilayah, melakukan patroli bersama polisi, serta mengedukasi warga secara humanis.

Menurut Donny, pelibatan TNI Angkatan Darat ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sah. Langkah taktis tersebut memiliki payung hukum yang kuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga : Wacana Penanganan Begal Menuai Polemik: Dari Aturan Tembak di Tempat Hingga Pelibatan TNI

Donny Pramono saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat, mengatakan pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.

Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa pelibatan personel TNI ini sama sekali tidak mencakup fungsi penegakan hukum. Oleh karena itu, ranah penyidikan dan penindakan hukum tetap menjadi kewenangan mutlak pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Donny menjelaskan bahwa prajurit TNI AD hanya memegang peran pendukung bagi korps kepolisian di lapangan. Mereka akan bergerak melalui kegiatan preventif seperti patroli bersama serta edukasi humanis mengenai pencegahan aksi pembegalan.

Oleh sebab itu, TNI AD berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi aktif bersama Polri demi menjaga ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengonfirmasi bahwa izin prinsip dari pimpinan tertinggi sudah keluar. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah menyetujui pengerahan prajurit untuk menyokong pergerakan Polri di daerah rawan.

“Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas saat di konfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5).

Kemudian, Nas kembali mempertegas bahwa institusi tentara tidak akan mencampuri urusan penangkapan langsung di lapangan. Personel TNI juga di pastikan bersih dari keterlibatan proses pemeriksaan berkas perkara hukum para pelaku kejahatan.

Secara umum, kehadiran prajurit TNI murni bertujuan untuk mempertebal rasa aman dan memastikan masyarakat luas terlindungi dari ancaman begal.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI