Surabaya (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang setimpal.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun pidana penjara terhadap anak mantan anggota Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) tersebut.
Baca juga: Ronald Tannur Kembali Ditangkap, Vonis Bebasnya Batal!
“Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara,” katanya kepada wartawan di sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan Mahkamah Agung di Surabaya, Minggu malam.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana jaksa penuntut umum sampaikan saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
Kajati Mia menjelaskan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Alternatif
Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP. Yakni dengan pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Namun Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.
Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur mendapat hukuman dulu atas perbuatan pidananya.
Menyusul terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung. Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum. Hal itu agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur mendapat hukuman setimpal dengan perbuatan pidananya.
“Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah hadir di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK,” ucapnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News