Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang putusan perkara dugaan aborsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memicu perdebatan publik. Putusan majelis hakim dinilai tidak seimbang dan menimbulkan tanda tanya besar.
Majelis hakim membacakan vonis pada Selasa, 27 Januari 2026. Perkara itu melibatkan terdakwa Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian. Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda jauh.
Putusan Berbeda untuk Perkara yang Sama
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Billie Apta Naufal. Hukuman tersebut wajib terpidana jalani di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Putri Linni Febrina Harahap menerima vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Putri tidak perlu menjalani hukuman badan.
Perbedaan putusan itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Banyak pihak menilai vonis tersebut tidak mencerminkan asas keadilan.
Hakim Sebut Trauma sebagai Alasan Peringanan
Hakim Ketua Eva Susiana menyebut kondisi psikologis Putri yang mengalami trauma berat sebagai faktor meringankan.
Pertimbangan tersebut justru memantik kritik dari tim kuasa hukum Billie. Mereka mempertanyakan konsistensi hakim dalam menilai fakta persidangan.
Indra Sukma, penasihat hukum Billie, menyampaikan kekecewaan secara terbuka. Ia menilai hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Dalam perkara sebelumnya memang dia (Putri) korban, tapi dalam perkara ini jelas dia bukan korban. Kenapa pertimbangan itu tetap untuk memberikan keistimewaan?” ujar Indra usai sidang.
Ia menilai pertimbangan tersebut tidak relevan dengan perkara itu. Dia menilai hakim mencampurkan dua konteks hukum yang berbeda.
Dakwaan Aborsi Gugur, Pasal Berubah Drastis
Kontroversi semakin tajam setelah melihat perubahan pasal. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Putri lima tahun penjara.
Sementara itu, JPU menuntut Billie dengan pidana empat tahun penjara. Keduanya terkena Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, majelis hakim menggugurkan dakwaan aborsi. Hakim hanya menerapkan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat.
Perubahan pasal itu memangkas ancaman hukuman secara signifikan. Publik menilai langkah tersebut tidak sebanding dengan tuntutan awal.
Jaksa Nyatakan Banding atas Putusan
JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai hukuman terhadap Putri tidak proporsional. “Kami pastikan akan banding,” tegas pihak JPU singkat.
JPU menilai peran Putri justru lebih dominan berdasarkan tuntutan awal. Putusan hakim itu tidak mencerminkan konstruksi perkara.
Di sisi lain, tim hukum Billie juga menyiapkan upaya lanjutan. Mereka mempertimbangkan langkah banding hingga pendekatan restorative justice.
Sebab, kliennya mendapat perlakuan tidak adil dan putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Indra juga mempertanyakan kemungkinan adanya keistimewaan dalam perkara ini. Ia menyinggung latar belakang keluarga Putri sebagai anak anggota kepolisian.
Ia menilai putusan majelis hakim tidak menjawab rasa keadilan pihak pelapor. Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap vonis PN Tanjungkarang.








