• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 29/03/2026 17:14
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Vonis Kasus Aborsi di Bandar Lampung Tuai Kontroversi: Billie Dipenjara, Putri Bebas 

Perkara itu melibatkan terdakwa Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

EffranbyEffran
27/01/26 - 15:33
in Hukum
A A
Vonis Kasus Aborsi di Bandar Lampung Tuai Kontroversi: Billie Dipenjara, Putri Bebas 
ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang putusan perkara dugaan aborsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memicu perdebatan publik. Putusan majelis hakim dinilai tidak seimbang dan menimbulkan tanda tanya besar.

Majelis hakim membacakan vonis pada Selasa, 27 Januari 2026. Perkara itu melibatkan terdakwa Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian. Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda jauh.

Putusan Berbeda untuk Perkara yang Sama

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Billie Apta Naufal. Hukuman tersebut wajib terpidana jalani di lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Putri Linni Febrina Harahap menerima vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Putri tidak perlu menjalani hukuman badan.

Perbedaan putusan itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Banyak pihak menilai vonis tersebut tidak mencerminkan asas keadilan.

Hakim Sebut Trauma sebagai Alasan Peringanan

Hakim Ketua Eva Susiana menyebut kondisi psikologis Putri yang mengalami trauma berat sebagai faktor meringankan.

Pertimbangan tersebut justru memantik kritik dari tim kuasa hukum Billie. Mereka mempertanyakan konsistensi hakim dalam menilai fakta persidangan.

Indra Sukma, penasihat hukum Billie, menyampaikan kekecewaan secara terbuka. Ia menilai hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Dalam perkara sebelumnya memang dia (Putri) korban, tapi dalam perkara ini jelas dia bukan korban. Kenapa pertimbangan itu tetap untuk memberikan keistimewaan?” ujar Indra usai sidang.

Ia menilai pertimbangan tersebut tidak relevan dengan perkara itu. Dia menilai hakim mencampurkan dua konteks hukum yang berbeda.

Dakwaan Aborsi Gugur, Pasal Berubah Drastis

Kontroversi semakin tajam setelah melihat perubahan pasal. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Putri lima tahun penjara.

Sementara itu, JPU menuntut Billie dengan pidana empat tahun penjara. Keduanya terkena Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, majelis hakim menggugurkan dakwaan aborsi. Hakim hanya menerapkan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat.

Perubahan pasal itu memangkas ancaman hukuman secara signifikan. Publik menilai langkah tersebut tidak sebanding dengan tuntutan awal.

Jaksa Nyatakan Banding atas Putusan

JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai hukuman terhadap Putri tidak proporsional. “Kami pastikan akan banding,” tegas pihak JPU singkat.

JPU menilai peran Putri justru lebih dominan berdasarkan tuntutan awal. Putusan hakim itu tidak mencerminkan konstruksi perkara.

Di sisi lain, tim hukum Billie juga menyiapkan upaya lanjutan. Mereka mempertimbangkan langkah banding hingga pendekatan restorative justice.

Sebab, kliennya mendapat perlakuan tidak adil dan putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Indra juga mempertanyakan kemungkinan adanya keistimewaan dalam perkara ini. Ia menyinggung latar belakang keluarga Putri sebagai anak anggota kepolisian.

Ia menilai putusan majelis hakim tidak menjawab rasa keadilan pihak pelapor. Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap vonis PN Tanjungkarang.

Tags: Billie Apta NaufalJPU bandingkasus aborsi Tanjung KarangPasal 181 KUHPperkara aborsi LampungPutri Linni Febrinavonis kontroversialvonis PN Tanjung Karang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Kebijakan WFH)

Pemerintah Godok Aturan WFH Seminggu Sekali: Fokus Efisiensi Kerja Nasional

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemerintah Indonesia kini tengah merumuskan kebijakan efisiensi kerja terbaru bagi para pegawai. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan...

Berita Terbaru

Silaturahmi di Pesantren
Breaking News

Silaturahmi di Pesantren, Kementan dan Pemprov Lampung Perkuat Hilirisasi Tebu dan Komoditas Perkebunan

byMustaan
29/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan sektor perkebunan, khususnya komoditas tebu. Upaya ini...

Read moreDetails
veda ega pratama

Veda Ega Pratama Amankan Start Posisi Keempat Moto3 Amerika Serikat 2026

29/03/2026
Pembalap tim Pertamina Enduro VR46, Fabio Di Giannantonio

Fabio Di Giannantonio Rebut Pole Position MotoGP AS 2026

29/03/2026
Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin

Jorge Martin Menangi Sprint Race MotoGP Amerika 2026, Terjatuh Saat Selebrasi!

29/03/2026
Ketua PWM Lampung Prof Sudarman dalam sambutan di acara Silaturahim Syawal 1447 Hijriyah di Gedung Dakwah PWM Lampung. Sabtu, 29 Maret 2026

Muhammadiyah Lampung Transformasi Gerakan Islam Berkemajuan Bidang Ekonomi

29/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.