Jakarta (Lampost.co) : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Ia berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Sidang sudah mulai, kemudian sudah berakhir karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan ia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis, 2 Mei 2024.
Dewas memutuskan untuk menunda persidangan. Namun, jika nanti Ghufron kembali mangkir, peradilan akan berlangsung sepihak.
“Sidang tertunda ke tanggal 14 Mei 2024. Jika pada panggilan kedua nanti (Ghufron) tidak hadir juga, sidang etik tetap lanjut,” ujar Syamsuddin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan persidangan etik Ghufron tidak terpengaruh dengan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia belum bisa memberikan kelanjutan peradilan instansi itu jika Ghufron mengajukan keberatan.
“Ya lihat nanti bagaimana ke depannya, kan sidangnya belum mulai ya, kami belum tahu,” kata Albertina.
Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Adapun dugaan terhadap Ghufron yakni menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementan.
“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa daluwarsanya satu tahun dari terjadi atau dari sepengetahuan pelapor,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. “Oleh karena itu mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.
Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan sehingga persidangan etik tidak bisa berlangsung saat ini.