• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 15/01/2026 06:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Nilai Disparekraf Tanggamus Lalai Sebabkan Musibah di Air Terjun Way Lalaan

Penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kawasan wisata oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Tanggamus menjadi persoalan.

Triyadi IsworoRusdi SenepalbyTriyadi IsworoandRusdi Senepal
10/01/26 - 20:25
in Hukum, Lampung, Tanggamus
A A
Lokasi korban tenggelam di wisata Air Terjun Way Lalaan, Tanggamus. Dok

Lokasi korban tenggelam di wisata Air Terjun Way Lalaan, Tanggamus. Dok

Kotaagung (Lampost.co) – Masyarakat masih menyoroti adanya musibah tenggelamnya dua anak di Air Terjun Way Lalaan. Penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kawasan wisata oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Tanggamus menjadi persoalan.

Sejumlah warga menilai pengelola wisata dan pemerintah daerah lalai. Ini karena tidak menyediakan pengawasan memadai, rambu keselamatan, serta informasi kedalaman air pada lokasi kejadian.

Seperti tersampaikan oleh tokoh masyarakat Kota Agung Timur, Usman Mursyid. Ia menyebut kolam tempat tragedi maut terjadi merupakan kolam buatan yang kedalamannya bertambah setelah pengerukan.

“Aliran sungai itu pernah terkeruk. Sehingga kedalamannya bertambah menjadi sekitar dua meter lebih. Orang dewasa saja bisa tenggelam,” ujar Usman, Sabtu, 10 Januari 2026, malam.

Kemudian menurutnya, hingga kejadian berlangsung. Tidak ada papan peringatan atau plang informasi yang menjelaskan kedalaman air. Padahal area tersebut kerap digunakan sebagai lokasi mandi anak-anak.

“Tidak ada plang pemberitahuan kedalaman, padahal kolam itu sering terpakai anak-anak untuk mandi,” katanya.

Selanjutnya usman juga memastikan tidak ada petugas pengawasan yang berjaga pada area kolam buatan tersebut saat peristiwa terjadi. Ia menyebut satu-satunya orang yang berada pada kawasan itu hanyalah penyedia jasa penyewaan ban.

“Tidak ada pengawasan sama sekali. Yang ada hanya tukang penyewaan ban bernama Nasrul. Itu pun hanya memperhatikan area air terjun, bukan kolam buatan tempat tragedi maut,” tegasnya.

Klaim Normatif

Lalu ia menilai pernyataan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengklaim telah menjalankan SOP keselamatan Way Lalaan sebatas klaim normatif.

“Itu hanya slogan. Coba polisi selidiki, apakah benar ada petugas yang mengawasi orang-orang di pinggir air saat kejadian. Atau ada yang mengawasi dua anak yang akhirnya meninggal itu,” ujarnya.

Kemudian Usman juga menyoroti tidak adanya larangan tertulis bagi anak-anak untuk mandi pada area air yang dalam. “Apakah ada tulisan ‘anak-anak dilarang mandi pada air terlalu dalam’?. Faktanya tidak ada pada lokasi,” katanya.

Selanjutnya ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan wisata Way Lalaan. Termasuk menelusuri dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan.

“Jangan ada yang menutup-nutupi. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan soal uang setoran,” tegasnya.

Jika terbukti terdapat unsur kelalaian, ia mengingatkan Pasal 359 KUHP mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Apalagi bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, Dinas Pariwisata Kabupaten dan Ekonomi Kreatif Tanggamus sebelumnya menyatakan telah menerapkan SOP keselamatan. Dan menilai tidak terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Kemudian pihak Disparekraf menyebut telah memasang rambu peringatan dan menugaskan petugas pada lokasi. Serta akan melakukan evaluasi lanjutan pasca tragedi tersebut.

Tags: Air Terjun Way LalaanbertakziahBupatiDevi Frizadinas pariwisataDinas Pariwisata dan Ekonomi KreatifDisparekrafduka mendalamKabupaten TanggamusKecamatan Kota Agung Baratkehilangan nyawaKorban TenggelamKota Agung TimurLAMPUNGLIBURANMusibahPekon BeluPOLISIRumah dukaSOPstandar operasional prosedurtempat wisataTokoh MasyarakatUsman MursyidWakil BupatiWISATA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain...

Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai kesepakatan Pemprov Lampung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)...

Fitur Grok AI di platform media sosial X.

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Blokir AI Grok

byNur
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-- — Indonesia resmi mencatatkan diri sebagai negara pertama di dunia yang memblokir layanan kecerdasan buatan (AI) Grok. Fitur...

Berita Terbaru

selebrasi semenyo
Bola

City Menang 2-0 atas Newcastle di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

byIsnovan Djamaludinand1 others
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Manchester City membuka peluang besar melaju ke final Piala Liga Inggris (Carabao Cup) 2025/2026 setelah meraih kemenangan 2-0 atas...

Read moreDetails
08OLAHRAGA-FB-15JAN

MU Tunjuk Michael Carrick Jadi Pelatih Sementara

15/01/2026
Kejurda Karate Gubernur Cup V

FORKI Lampung Gelar Gubernur Cup, Ajang Seleksi Kejurnas Karate

15/01/2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

15/01/2026
Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

Sinergi Pemprov Lampung–BPKP Jadi Kunci Percepat Pembangunan

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.