Kotaagung (Lampost.co) – Masyarakat masih menyoroti adanya musibah tenggelamnya dua anak di Air Terjun Way Lalaan. Penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kawasan wisata oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Tanggamus menjadi persoalan.
Sejumlah warga menilai pengelola wisata dan pemerintah daerah lalai. Ini karena tidak menyediakan pengawasan memadai, rambu keselamatan, serta informasi kedalaman air pada lokasi kejadian.
Seperti tersampaikan oleh tokoh masyarakat Kota Agung Timur, Usman Mursyid. Ia menyebut kolam tempat tragedi maut terjadi merupakan kolam buatan yang kedalamannya bertambah setelah pengerukan.
“Aliran sungai itu pernah terkeruk. Sehingga kedalamannya bertambah menjadi sekitar dua meter lebih. Orang dewasa saja bisa tenggelam,” ujar Usman, Sabtu, 10 Januari 2026, malam.
Kemudian menurutnya, hingga kejadian berlangsung. Tidak ada papan peringatan atau plang informasi yang menjelaskan kedalaman air. Padahal area tersebut kerap digunakan sebagai lokasi mandi anak-anak.
“Tidak ada plang pemberitahuan kedalaman, padahal kolam itu sering terpakai anak-anak untuk mandi,” katanya.
Selanjutnya usman juga memastikan tidak ada petugas pengawasan yang berjaga pada area kolam buatan tersebut saat peristiwa terjadi. Ia menyebut satu-satunya orang yang berada pada kawasan itu hanyalah penyedia jasa penyewaan ban.
“Tidak ada pengawasan sama sekali. Yang ada hanya tukang penyewaan ban bernama Nasrul. Itu pun hanya memperhatikan area air terjun, bukan kolam buatan tempat tragedi maut,” tegasnya.
Klaim Normatif
Lalu ia menilai pernyataan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengklaim telah menjalankan SOP keselamatan Way Lalaan sebatas klaim normatif.
“Itu hanya slogan. Coba polisi selidiki, apakah benar ada petugas yang mengawasi orang-orang di pinggir air saat kejadian. Atau ada yang mengawasi dua anak yang akhirnya meninggal itu,” ujarnya.
Kemudian Usman juga menyoroti tidak adanya larangan tertulis bagi anak-anak untuk mandi pada area air yang dalam. “Apakah ada tulisan ‘anak-anak dilarang mandi pada air terlalu dalam’?. Faktanya tidak ada pada lokasi,” katanya.
Selanjutnya ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan wisata Way Lalaan. Termasuk menelusuri dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan.
“Jangan ada yang menutup-nutupi. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan soal uang setoran,” tegasnya.
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian, ia mengingatkan Pasal 359 KUHP mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Apalagi bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Kabupaten dan Ekonomi Kreatif Tanggamus sebelumnya menyatakan telah menerapkan SOP keselamatan. Dan menilai tidak terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Kemudian pihak Disparekraf menyebut telah memasang rambu peringatan dan menugaskan petugas pada lokasi. Serta akan melakukan evaluasi lanjutan pasca tragedi tersebut.








