• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 18/05/2025 08:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Warga Pesawaran Ditembak Polisi Usai Tepergok Bobol Ruko

NurUmar RobbanibyNurandUmar Robbani
14/11/24 - 13:39
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Tersangka pembobol ruko saat diinterogasi petugas

Tersangka pembobol ruko saat diinterogasi petugas / Umar Robbani

Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Desa Negara Saka, Pesawaran, Adi Irawan tepergok sedang membobol dan menjarah ruko yang sudah tutup di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kedaton, Bandar Lampung.

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian, menjelaskan peristiwa itu bermula saat personel kepolisian melakukan patroli di sekitar TKP. Kemudian petugas memergoki pelaku bersama 1 rekannya sedang mencuri barang di salah satu ruko.

Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penyergapan. Salah satu pelaku, Imam berhasil melarikan diri. Sementara tersangka Adi Irawan berhasil tertangkap dan membawanya ke Mapolresta Bandar Lampung.

“Rekan pelaku menunggu di motor berhasil kabur saat ini DPO. Sementara tersangka Adi Irawan berperan mengambil barang berhasil tertangkap,” ungkapnya, Kamis, 14 November 2024.

Fernando Siburian mengungkapkan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah polisi. Polisi sempat memperingati tersangka dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

Namun, tersangka tidak mengindahkan peringatan dan terus berusaha menyerang polisi. Akhirnya polisi melumpuhkan tersangka dengan menyarangkan timah panas di kaki kanannya.

“Tersangka berusaha menyerang petugas menggunakan golok. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Berdasarkan interogasi, tersangka telah beraksi membobol ruko di 10 lokasi berbeda. Pelaku bersama rekannya menargetkan warung atau ruko yang telah tutup saat malam hari. Kemudian mencuri uang tunai, barang-barang elektronik, bahkan tabung gas.

“Tersangka juga tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2020 lalu,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 UU KUHP Tentang Pencurian Dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Tags: mapolresta bandar lampungPembobolan rukoTimah Panas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

byAdi Sunaryo
17/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon setelah...

Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Tiga Orang Terlibat dalam Video Viral

byAdi Sunaryo
17/05/2025

Cilegon, Banten (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai...

Prof. Kasmudjo, dosen UGM yang pernah membimbing akademik Jokowi, menegaskan dirinya bukan pembimbing skripsi dan tidak terlibat dalam proses kelulusan sang Presiden.

Kasmudjo, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi di UGM, Klarifikasi Polemik Ijazah

bySri Agustina
17/05/2025

Yogyakarta (Lampost.co)--Prof. Dr. Kasmudjo, dosen senior Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) semasa...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Incredibox SprunkOSC

Incredibox SprunkOSC: Fitur Tersembunyi yang Bikin Musikmu Naik Level!

18/05/2025

Kode Redeem Free Fire (FF) 18 Mei 2025 Terbaru! Klaim Skin, Bundle, dan Diamond Gratis Sekarang!

Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan di Siang – Sore Bandar Lampung (

Corruptbox but Sprunki Hadirkan Dunia Sprunki Incredibox yang Rusak dan Mengerikan

Ratusan Film Bersaing dalam 14 Kategori pada Malam Anugerah Festival Film Lampung 2025

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.