Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Desa Negara Saka, Pesawaran, Adi Irawan tepergok sedang membobol dan menjarah ruko yang sudah tutup di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kedaton, Bandar Lampung.
Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian, menjelaskan peristiwa itu bermula saat personel kepolisian melakukan patroli di sekitar TKP. Kemudian petugas memergoki pelaku bersama 1 rekannya sedang mencuri barang di salah satu ruko.
Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penyergapan. Salah satu pelaku, Imam berhasil melarikan diri. Sementara tersangka Adi Irawan berhasil tertangkap dan membawanya ke Mapolresta Bandar Lampung.
“Rekan pelaku menunggu di motor berhasil kabur saat ini DPO. Sementara tersangka Adi Irawan berperan mengambil barang berhasil tertangkap,” ungkapnya, Kamis, 14 November 2024.
Fernando Siburian mengungkapkan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah polisi. Polisi sempat memperingati tersangka dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun, tersangka tidak mengindahkan peringatan dan terus berusaha menyerang polisi. Akhirnya polisi melumpuhkan tersangka dengan menyarangkan timah panas di kaki kanannya.
“Tersangka berusaha menyerang petugas menggunakan golok. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur,” katanya.
Berdasarkan interogasi, tersangka telah beraksi membobol ruko di 10 lokasi berbeda. Pelaku bersama rekannya menargetkan warung atau ruko yang telah tutup saat malam hari. Kemudian mencuri uang tunai, barang-barang elektronik, bahkan tabung gas.
“Tersangka juga tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2020 lalu,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 UU KUHP Tentang Pencurian Dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.