• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 07:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Warga Pesawaran Ditembak Polisi Usai Tepergok Bobol Ruko

Nur by Nur
14/11/24 - 13:39
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Tersangka pembobol ruko saat diinterogasi petugas

Tersangka pembobol ruko saat diinterogasi petugas / Umar Robbani

Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Desa Negara Saka, Pesawaran, Adi Irawan tepergok sedang membobol dan menjarah ruko yang sudah tutup di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kedaton, Bandar Lampung.

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian, menjelaskan peristiwa itu bermula saat personel kepolisian melakukan patroli di sekitar TKP. Kemudian petugas memergoki pelaku bersama 1 rekannya sedang mencuri barang di salah satu ruko.

Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penyergapan. Salah satu pelaku, Imam berhasil melarikan diri. Sementara tersangka Adi Irawan berhasil tertangkap dan membawanya ke Mapolresta Bandar Lampung.

“Rekan pelaku menunggu di motor berhasil kabur saat ini DPO. Sementara tersangka Adi Irawan berperan mengambil barang berhasil tertangkap,” ungkapnya, Kamis, 14 November 2024.

Fernando Siburian mengungkapkan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah polisi. Polisi sempat memperingati tersangka dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

Namun, tersangka tidak mengindahkan peringatan dan terus berusaha menyerang polisi. Akhirnya polisi melumpuhkan tersangka dengan menyarangkan timah panas di kaki kanannya.

“Tersangka berusaha menyerang petugas menggunakan golok. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Berdasarkan interogasi, tersangka telah beraksi membobol ruko di 10 lokasi berbeda. Pelaku bersama rekannya menargetkan warung atau ruko yang telah tutup saat malam hari. Kemudian mencuri uang tunai, barang-barang elektronik, bahkan tabung gas.

“Tersangka juga tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2020 lalu,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 UU KUHP Tentang Pencurian Dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Tags: mapolresta bandar lampungPembobolan rukoTimah Panas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.