Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mencatat 13.983 siswa SMA dan SMK di Lampung tidak mendaftar tes kemampuan akademik (TKA) 2025 pada November mendatang. Jumlah ini berasal dari 16 sekolah swasta yang tidak mengajukan pendaftaran peserta.
Poin Penting:
-
Total siswa tidak ikut TKA 13.983 orang yang berasal dari 16 sekolah, baik SMA maupun SMK.
-
Alasan utama ketidakikutan TKA karena Pemerintah Pusat tidak mewajibkannya.
-
TKA bersifat pemetaan akademik, bukan penentu kelulusan.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan 7.210 siswa berasal dari 10 SMA swasta, sementara 6.773 siswa tercatat dari 6 SMK swasta. Sekolah secara resmi tidak mengikutkan siswanya karena menilai tes kemampuan akademik tidak bersifat wajib dari Pemerintah Pusat.
“Sekolah memang tidak mendaftar karena menganggap tes kemampuan akademik bukan hal yang wajib. Dan memang, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mewajibkannya,” ujar Thomas di Kantor Dinas Dikbud Lampung, Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca juga:
Jumlah Peserta Didik dan Sekolah di Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung mencatat total 107.366 peserta didik jenjang SMA dan SMK pada tahun ajaran berjalan. Dari jumlah sekolah tersebut terdapat 58.774 siswa SMA dan 48.592 siswa SMK, baik negeri maupun swasta, tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Adapun total sekolah di Lampung berjumlah 1.006 sekolah, terdiri dari 529 SMA dan 477 SMK. Dari jumlah tersebut, 16 sekolah swasta tidak ikut tes kemampuan akademik tahun ini.
“Total ada 16 sekolah yang tidak ikut tes kemampuan akademik, semuanya swasta,” kata Thomas.
Daftar Sekolah Swasta yang Tidak Ikut TKA 2025
SMA:
- SMAS Nurul Islam
- SMA Penyimbang
- SMAS Pangudi Luhur
- SMA Stella Gracia
- SMAS Darul Falah
- SMA Riyadil Ulum
- SMA Tahfidzul Quran Al Mannan
- SMA Kelautan Swadhipa P. Sebesi
- SMAS MMT Pakuanratu
- SMAS PGRI Krui
SMK:
- SMKS YP 57 Bandar Lampung
- SMK Nasyrul Ulum
- SMK APVI Tunggal Maju Jaya
- SMK Nufat
- SMKS Pembangunan Kalianda
- SMKS Taruna Jaya
Tes Tidak Wajib Jadi Pertimbangan Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung juga menegaskan tes kemampuan akademik tidak bersifat wajib dari Pemerintah Pusat sehingga sekolah memiliki kewenangan untuk mengikuti atau tidak. Meski demikian, tes kemampuan akademik tetap menjadi instrumen pemetaan akademik nasional, terutama untuk evaluasi mutu pendidikan di tingkat SMA dan SMK.
Hingga saat ini, dinas memastikan seluruh sekolah yang tidak mendaftar telah menyampaikan alasan administratif serta melaporkan kebijakan sekolah kepada Dinas Pendidikan masing-masing.








