Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi menghadiri panggilan Kejati Lampung sebagai saksi. Ia tersandung dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Sementara pengelolaan dana tersebut senilai US$17.286.000 atau senilai Rp. 271 miliar. Arinal memenuhi panggilan penyidik selaku Kuasa Pengguna Modal (KPM), Kamis, 18 Desember 2025 sore.
“Ada pemeriksaan. Lagi diperiksa,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis, 18 Desember 2025.
Baca Juga:
Sebelumnya, Arinal dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Surat panggilan pertama terkirimkan Kejati Lampung pada 11 Desember 2025, dan surat panggilan kedua pada 15 Desember 2025.
Kemudian dalam perkara ini, 3 orang tertetapkan sebagai tersangka yakni yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya. Kemudian Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya. Lalu Heri Wardoyo selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya. Ketiganya resmi tertahan sejak 22 September 2025 malam.
Selanjutnya modus operandi para tersangka yakni, saat PT. Lampung Energi Berjaya menerima dana Participating Interest sebesar US$ 17.286.000. Uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan core business dalam kegiatan Migas. Melainkan tergunakan untuk pembayaran gaji, bonus dan taritiem pegawai PT. Lampung Energi Berjaya.
Dividen
Selain itu, dana PI yang terterima juga menjadikan dividen dan terbagikan kepada PT. Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam perkara ini, negara rugi sekitar Rp. 200 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Kemudian Kejati Lampung telah melakukan upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp. 122, 58 miliar. Dari korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana tersebut senilai US$ 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Baca Juga :
https://lampost.co/lampung/7-mobil-arinal-djunaidi-disita-kejati-lampung-masih-terparkir-di-rumah/
Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen yang diberikan Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Total tersebut dari hasil penyitaan aset dari berbagai jenis, seperti emas, kendaraan, uang rupiah dan uang asing, suku bunga dan benda lainnya sebesar Rp 84 miliar.
Selanjutnya Kejati juga sudah menyita sejumlah aset dari rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan nominal Rp. 38,588 miliar, pada 3 September 2025. Rinciannya ada 7 mobil dengan nilai 3.5 miliar, 656 gram emas batangan dengan nominal Rp. 1.291 miliar.
Lalu uang tunai jenis rupiah dan asing dengan nilai Rp. 1.356 miliar. Kemudian deposito beberapa bank Rp. 4.4 miliar, dan 29 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 28 miliar, pada 3 September 2025.








