Masyarakat Lampung Tengah mengeluhkan denda tunggakan BPJS Kesehatan yang tidak jelas.
Gunung Sugih (Lampost.co) – Masyarakat Lampung Tengah mengeluhkan denda tunggakan BPJS Kesehatan yang tidak jelas. Kali ini, tunggakan dan denda itu muncul dari salah satu warga yang mendapatkan perawatan Rumah Sakit Swasta.
Persoalan muncul ketika seluruh iuran dan BPJS Kesehatan mandiri telah terbayarkan. Namun, betapa terkejutnya ketika mendapat penjelasan dari staf rumah sakit. Staf itu menjelaskan bahwa BPJS Kesehatannya dalam keadaan aktif namun memiliki tunggakan.
Kemudian dari tunggakan tersebut pengguna BPJS mendapat denda oleh pihak rumah sakit karena memiliki tunggakan. “Saya merasa bingung. Saat peralihan BPJS PBI ke BPJS mandiri semua iuran dan tunggakan sudah saya bayarkan. Lalu istri saya berobat dan sempat di opname. Tapi, untuk kali kedua ketika anak saya sakit. Kenapa tunggakan BPJS Kesehatan kembali muncul,” ujar Agus Setiawan warga Kelurahan Gunungsugih.
Kemudian Agus menjelaskan bahwa ia sempat menanyakan langsung kepada salah satu pejabat BPJS Lampung Tengah perwakilan Kota Metro. Namun, sangat tersayangkan pejabat BPJS ini enggan menjawab.
“Pejabat BPJS Kesehatan Lampung Tengah ini tidak memberikan informasi yang baik kepada masyarakat Lampung Tengah. Ketika, saya nanya terkait kejelasan tunggakan BPJS saya malah sambungan telepon saya dikasih sama wartawan,” kata Agus.
Lalu Agus menambahkan ketika ia berbicara dengan wartawan tersebut. Petinggi BPJS Kesehatan ini berbisik kepada wartawan untuk menjelaskan bahwa Dinas Sosial perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum membayarkan iuran. Sehingga, apabila belum terbayarkan pada BPJS PBI yang lalu akan terhitung tunggakan.
“Ya kata wartawan itu yang sudah diberikan bisikan dari petinggi BPJS. Kalau saya disuruh nanya kepada Dinas Sosial jangan nyalahin pihak BPJS Kesehatan saja. Wartawan itu, menjelaskan bahwa Dinas Sosial Lampung Tengah patut disalahkan. Karena mengapa belum membayarkan anggaran APBD kepada BPJS Kesehatan,” ceritanya.
Selanjutnya mendengar keluhan masyarakat Lampung Tengah, anggota Komisi IV Fraksi Golkar Umar merasa geram dengan pelayanan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial Lampung Tengah.
“Kalau saya cermati dari keluhan masyarakat ini adalah kurangnya sosialisasi. Baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun Dinas Sosial Lampung Tengah kepada masyarakat. Kalau masyarakat mendapatkan penjelasan dengan baik. Gak ada pastinya keluhan dan pertanyaan dari masyarakat terkait hal ini,” katanya.
Kemudian Umar menegaskan dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali menjadwalkan hearing. Pihaknya akan memanggil BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial terkait tunggakan serta anggaran pembayaran BPJS PBI.
“Sekarang ini saya rasa hampir ribuan pegawai P3K paruh waktu Lampung Tengah BPJS PBI dinonaktifkan. Nah, oleh karena itu BPJS dan Dinas Sosial harus bertanggung jawab dengan kegaduhan ini. Serta memberikan keterangan resmi terkait aturan tunggakan maupun peraturan peralihan,” ujarnya.
“Sebab, kebanyakan pegawai P3K paruh waktu yang BPJS nya PBI nonaktif pada bulan Mei 2026. Kok harus membayar yang terhitung tunggakan dari Januari hingga bulan Mei. Terus anggaran pemerintah ini kemana.? Kalaupun, nanti keluar double dong bayarnya. Masyarakat bayar Pemerintah bayar,” tanyanya.
Lalu Umar menambahkan bahwa ini harus terbahas segera mungkin. Agar tidak ada kelebihan pembayaran atau ada penyelewengan anggaran.
“Nanti banyak yang akan kita bahas saat hearing bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. Yang jelas dan harus menjelaskan anggaran pemerintah ini kemana. Anggaran BPJS PBI kan secara otomatis masuk ke BPJS Kesehatan. Tapi, kenapa masyarakat harus membayarkan yang tidak terhitung tunggakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari tidak memberikan respon atau tidak menjawab via telepon ataupun pesan WhatsApp. Apalagi terkait tuduhan BPJS Kesehatan yang menuduh tunggakan ini muncul karena Dinas Sosial Lampung Tengah yang belum membayarkan anggaran kepada BPJS Kesehatan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update